Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Selasa, 28 April 2020 07:00 WIB
DPRD Kabupaten Karimun Gelar Paripurna LKPJ APBD Tahun 2019
<p style="text-align: justify;"><strong>BATAMTODAY.COM, Karimun</strong> - Walaupun pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) masih terus melanda di Kabupaten Karimun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun tetap melaksanakan rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) APBD Karimun tahun anggaran 2019.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam pasal 72 ayat 2 undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir</p> <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna yang digelar di Gedung Balai Long Sri DPRD Kabupaten Karimun, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat.</p> <p style="text-align: justify;">"Pada pelaksanaan kegiatan LKPJ Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kabupaten," jelas Ketua DPRD Kabupaten Karimun M. Yusuf Sirat.</p> <p style="text-align: justify;">LKPJ Bupati Karimun tahun 2019 memuat berbagai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Karimun. Capaian baik makro maupun mikro, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan dan tugas kepala daerah, Selain itu tentunya merupakan salah satu kewajiban konstitutional Pemerintah Daerah dan terkait dengan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.</p>









