Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

120 Pelanggar Lalu Lintas di Batam Dihukum Denda

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 9 Januari 2015 13:56 WIB
Suasana ruang sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/1/2014). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)<br>
Suasana ruang sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/1/2014). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)<br>
BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 120 pelanggar lalu lintas dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Batam.

Sidang tilang digelar terbuka dipimpin hakim tunggal, Alfian. Pelanggar lalu lintas dipanggil satu-persatu sesuai dengan kertas tilang, lalu dimintai keterangan. Setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dikenakan, hakim memutuskan hukuman yang dijatuhkan.

Aji Satrio, jaksa penuntut dalam persidangan tersebut mengatakan, pelanggar lalu lintas yang menjalani persidangan sebanyak 120 berkas dari 300-an berkas yang sampai di pengadilan.

"Yang datang sidang tilang ada 120 berkas dari 300 berkas yang ada," kata Aji.

Adapun hukuman yang dijatuhkan berupa denda dengan jumlah yang beragam sesuai dengan pelanggaran masing-masing. "Denda berkisar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Total uang dari sidang tilang tadi Rp7 juta," tutupnya. (*)

Editor: Roelan

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan