Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

302 PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Batam, Gugus Tugas TPPO Kepri Beri Penanganan Menyeluruh

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 14 November 2025 12:08 WIB
Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepulauan Riau melakukan penanganan kesehatan dan pemulihan psikologis yang ketat kepada 302 PMI yang dideportasi dari Malaysia, Kamis (13/11/2025). (Istimewa)
Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepulauan Riau melakukan penanganan kesehatan dan pemulihan psikologis yang ketat kepada 302 PMI yang dideportasi dari Malaysia, Kamis (13/11/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban deportasi dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia tiba di Pelabuhan Batam Center, Kamis (13/11/2025). Kedatangan mereka langsung ditangani Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepulauan Riau dengan prosedur kesehatan dan pemulihan psikologis yang ketat.

Setiba di Batam, ratusan PMI tersebut disambut tim terpadu dari berbagai instansi. Biddokkes Polda Kepri melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik para deportan tetap stabil usai perjalanan panjang.

Di saat bersamaan, psikolog dari Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri dan HIMPSI Kepri memberikan layanan trauma healing serta pendampingan rohani guna membantu para PMI memulihkan kondisi mental dan mendapatkan rasa aman.

Proses pemulangan juga melibatkan Inspektorat I Kementerian P2MI; Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi; Analis Tenaga Kerja BP3MI Kepri, Qistina; serta perwakilan Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Theresa Gultom.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada PMI bermasalah. "Pemulangan ini bukti negara hadir melindungi warganya. Bukan hanya memulangkan, tetapi memastikan kesehatan, psikologis, dan kondisi sosial mereka kembali pulih. Kejahatan perdagangan orang harus kita lawan dengan kerja sama dan tindakan nyata," tegas Anom.

Pemulangan ratusan PMI tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengamanatkan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan orang maupun pekerja migran yang bermasalah.

Gugus Tugas Daerah PP-TPPO Provinsi Kepri menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi serta memperluas program pencegahan dan rehabilitasi dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, lembaga sosial, dan masyarakat luas.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan