Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

4 Warga Binaan Lapas Dabo Terima Asimilasi Tahanan Rumah

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 26 Agustus 2020 18:23 WIB
Penyerahan Asimilasi kepada warga binaan di Lapas Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. (Foto: Wandy)
Penyerahan Asimilasi kepada warga binaan di Lapas Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Empat Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang menghuni di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas III Dabo Singkep terima SK asimilasi tahanan rumah.

"Dari total 46 warga binaan yang menghuni Lapas Dabo Singkep, ada empat orang napi atau WBP yang menerima asimilasi rumah," kata Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto usai penyerahan SK asimilasi yang dilaksanakan di Lapas Dabo Singkep, Rabu (26/8/2020).

Dewanto menjelaskan, pemberian asimilasi rumah tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.Namun tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 dan bukan Warga Negara Asing.

"Asimilasi rumah ini sama seperti tahanan rumah, dari empat orang yang mendapat SK Asimilasi rumah ini sudah menjalani setengah masa pidana," ungkap Dewanto.

Dewanto berharap kepada empat WBP dapat melaksanakan asimilasi dirumah dengan baik. Patuhi himbauan pemerintah terkait penyebaran covid-19 serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kepada 4 warga binaan yang menerima asimilasi rumah, kita minta untuk melaksanakan asimilasi dirumah dengan sebaik-baiknya, patuhi himbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan perbuatan yang melawan atau melanggar hukum," kata Dewanto.

Empat orang yang menerima asimilasi rumah tersebut merupakan warga binaan permasyarakatan atau narapidana terkait kasus pencurian atau pasal 365 dan 363 KUHPidana.

Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi pada Warga Binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan