Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

448 Kasus Kekerasan Perempuan, Anak dan Migran di 2025 Menguak Gagalnya Negara serta Penegakan Hukum di Batam

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 19 Desember 2025 14:08 WIB
Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang sekaligus perwakilan Jaringan Safe Migrant Batam, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus, saat penutupan rangkaian 24 HAKTPA di PIH Asrama Haji Batam Center, Kamis (18/12/2025). (Foto: Paskalis RH)
Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang sekaligus perwakilan Jaringan Safe Migrant Batam, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus, saat penutupan rangkaian 24 HAKTPA di PIH Asrama Haji Batam Center, Kamis (18/12/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang tahun 2025, sedikitnya 448 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran tercatat di Batam. Lonjakan hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya itu bukan sekadar angka, melainkan cermin rapuhnya kehadiran negara dan lemahnya penegakan hukum dalam melindungi korban.

Temuan tersebut disampaikan Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak dalam penutupan rangkaian 24 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (24 HAKTPA) di PIH Asrama Haji Batam Center, Kamis (18/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Migran Internasional.

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang sekaligus perwakilan Jaringan Safe Migrant Batam, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus, menilai lonjakan kasus tersebut menunjukkan kegagalan sistemik negara dalam pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban.

"Angka ini bukan sekadar statistik. Ini bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir. Banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan karena sistem hukum belum berpihak pada mereka," tegas Romo Paschal.

Berdasarkan pendataan sepanjang 2025, pekerja migran nonprosedural menjadi korban terbanyak dengan 114 kasus, disusul kekerasan seksual sebanyak 64 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 45 kasus, eksploitasi ekonomi 36 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga 26 kasus.

Romo Paschal menjelaskan, kekerasan kerap terjadi dalam relasi kuasa yang timpang, terutama antara majikan, agen penyalur, dan pekerja migran. Namun ironisnya, negara sering kali absen sejak tahap pencegahan hingga pemulihan. "Banyak kasus berhenti di laporan awal. Pelaku tidak ditangkap, proses hukum berlarut, atau korban justru diarahkan berdamai. Ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan sistem terhadap korban," ujarnya.

Situasi paling mengkhawatirkan terjadi pada kelompok anak. Sepanjang 2025, 132 anak tercatat menjadi korban kekerasan, melonjak drastis dari 24 kasus pada 2024. Fakta ini memperlihatkan kegagalan negara memastikan ruang aman bagi anak, bahkan di lingkungan keluarga.

"Rumah seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan anak. Ketika kekerasan justru terjadi di sana, itu tanda negara gagal menjalankan fungsi perlindungannya," kata Romo Paschal.

Dalam aspek penegakan hukum, Romo Paschal menilai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum berjalan optimal. Minimnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum menyebabkan banyak perkara berhenti di tengah jalan.

"Masih ada aparat yang melihat kasus kekerasan sebagai urusan privat, bukan kejahatan serius. Akibatnya, korban kembali disakiti oleh proses hukum itu sendiri," ungkapnya.

Ketua Panitia 24 HAKTPA, Kiki, mengakui bahwa sebagian lonjakan kasus dipicu oleh meningkatnya keberanian korban melapor. Namun ia menegaskan, keberanian itu belum diimbangi dengan sistem perlindungan negara yang memadai. "Korban sudah berani bicara, tetapi ketika hukum tidak memberi kepastian, keberanian itu justru berubah menjadi trauma baru," ujar Kiki.

Ia menjelaskan, Jaringan Safe Migrant yang sejak 2016 bergerak di Batam kerap mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan negara, mulai dari penyediaan rumah aman, konseling, layanan kesehatan, hingga pendampingan hukum. "Kami bekerja dengan sumber daya terbatas. Tanpa dukungan kebijakan, anggaran, dan komitmen penegakan hukum, kerja masyarakat sipil tidak akan cukup menahan laju kekerasan," katanya.

Menutup rangkaian kegiatan bertema "Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman", Kiki menegaskan bahwa perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran tidak boleh lagi berhenti pada slogan. "Jika negara terus absen dan hukum tidak ditegakkan secara tegas, kekerasan akan menjadi siklus yang terus berulang," pungkasnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan