Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

57 Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi Khusus Natal 2025, Dua Orang Langsung Bebas

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 26 Desember 2025 11:08 WIB
Rutan Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 57 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Rutan Batam, Kamis (25/12/2025). (Foto: Istimewa)
Rutan Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 57 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Rutan Batam, Kamis (25/12/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 57 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Rutan Batam, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi diikuti oleh warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma. Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.

Pada Natal 2025 ini, sebanyak 55 warga binaan menerima Remisi Khusus I, sementara dua warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang menyebabkan mereka langsung menghirup udara bebas. Rinciannya, 37 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan 20 orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

"Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Fajar.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan