Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Ahli Pidana Jelaskan Unsur Pemalsuan Surat dalam Sidang Terdakwa Aman

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 27 November 2025 18:28 WIB
Ahli pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih saat Memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Aman di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/11/2025). (Foto: Paschall RH).
Ahli pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih saat Memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Aman di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/11/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Aman kembali memanas setelah Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragihn, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/11/2025).

Dari kursi saksi ahli, Effendi mengupas tajam makna delik Pasal 263 KUHP yang menjadi dasar dakwaan. Uraiannya menohok, sekaligus menempatkan posisi terdakwa di jurang pasal yang kian jelas batas-batasnya.

Majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Verdian Martin dan Andi Bayu mendengarkan seksama ketika ahli membuka paparannya, kerugian dalam perkara surat palsu tidak harus terjadi secara nyata. Sekadar potensi kerugian sudah cukup menjerat.

"Dalam Pasal 263, unsur dapat menimbulkan kerugian sifatnya potensial. Belum terjadi pun sudah terpenuhi," ujar Effendi di ruang sidang utama PN Batam.

Ia mempertegas, pemalsuan dan penggunaan surat palsu adalah dua perbuatan berbeda, tetapi sama-sama dapat dipidana. Seseorang bisa dihukum meski ia bukan pembuat surat kuasa, selama ia tahu dokumen itu palsu dan tetap menggunakannya.

"Pengetahuan dan kesengajaan itu unsur pokoknya. Kalau tahu surat itu palsu dan tetap dipakai, unsur delik selesai," kata Effendi.

Ahli juga menyinggung soal cara memastikan keaslian tanda tangan, isu sentral dalam perkara Aman. Penilaian benar-tidaknya tanda tangan tidak bisa dilakukan sekadar dengan mata telanjang.

"Itu wilayah digital forensik. Tekanan, goresan, pola gerak, itu semua indikator objektif," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa satu saksi saja tidak bisa menjerat seseorang. Harus ada bukti lain seperti dokumen fisik maupun hasil forensik. Termasuk data digital, sepanjang prosedur pengumpulannya akurat dan tidak dimanipulasi.

Keterangan ahli itu sejalan dengan rangkaian fakta yang sebelumnya terbongkar di persidangan, termasuk keterangan dua saksi kunci, Tuti, pelapor sekaligus korban, dan Junianto, pihak yang ditagih uang oleh terdakwa.

Tuti, yang tak pernah mengenal terdakwa, menegaskan tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat kuasa bertanggal 5 Februari 2020. Dokumen itu oleh Aman digunakan untuk menagih uang ke rumah saksi Junianto.

"Saya tidak pernah buat atau tanda tangan apa pun," kata Tuti sembari menahan emosi.

Hasil Laboratorium Forensik menguatkan pernyataannya: tanda tangan dalam surat kuasa itu non-identik dengan tanda tangan asli milik Tuti.

Junianto, saksi lain, menyebut Aman mendatangi rumahnya sebanyak tiga kali sambil membawa surat kuasa dan tiga pria yang ia sebut "preman". Mereka membentak, menuduh dirinya melarikan uang perusahaan, hingga membuat keluarganya ketakutan. Pada kunjungan terakhir, karena takut, ia menyerahkan Rp 5 juta kepada terdakwa.

Belakangan, setelah bertemu Tuti, ia baru mengetahui bahwa surat kuasa itu palsu.

JPU Aditya Syaummil sebelumnya menyebut terdakwa sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menagih uang setara S$50.000. Terdakwa, dalam dakwaan jaksa, bertindak seolah-olah memiliki kewenangan hukum dari Tuti, padahal surat kuasa itu tidak pernah ada.

"Surat kuasa tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik," ujar jaksa.

Dakwaan itu kini bertemu langsung dengan definisi kunci yang disampaikan ahli, potensi kerugian ditambah pengetahuan pelaku sama dengan pemenuhan unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Setelah mendengar keterangan ahli pidana, majelis hakim menunda persidangan. "Sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada Penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan Ahli," kata hakim Tiwik sembari mengetuk palu.

Terdakwa Aman terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan