Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Aktivitas Tambang di Pulau Citlim Karimun Dihentikan KKP, di Pulau Telang Bintan Kapan?

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 12 September 2025 14:48 WIB
Pulau Telang Kecil, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Pulau Telang Kecil, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan di tiga wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menuai sorotan masyarakat.

Publik mendesak langkah serupa diterapkan di Pulau Telang Kecil, Kecamatan Mantang, Bintan, yang hingga kini masih terdapat aktivitas pertambangan granit.

Sebelumnya, KKP memasang segel pada tiga pulau pada Sabtu (19/7/2025) lalu, yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam. Aktivitas pertambangan pasir darat PT JPS di Pulau Citlim disegel karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Sementara itu, usaha PT DCK di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil dihentikan karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi.

Tokoh pemuda Bintan, M Dragon, menilai KKP perlu memberi kepastian hukum yang adil dan konsisten. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas di Pulau Telang Kecil belum tersentuh kebijakan serupa.

"Artinya, sudah seharusnya pihak KKP dalam membuat keputusan memberikan kepastian dan rasa keadilan, serta manfaat nyata. Di Bintan, tepatnya di Pulau Telang Kecil, masih ada pertambangan granit yang beroperasi. Pertanyaannya, apakah izinnya lengkap?" ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, dasar hukum sudah jelas. "Pertambangan di pulau-pulau kecil apakah diperbolehkan atau tidak, harus merujuk pada UU Minerba dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 4, 6, dan 7 ayat 3 terhadap izin usaha pertambangan di Pulau Telang Bintan," tegas Dragon.

Camat Mantang membenarkan aktivitas tambang granit di Pulau Telang Kecil masih berlangsung. Namun, ia menyebut saat ini perusahaan terkait tengah mengurus perpanjangan izin.

"Benar masih beroperasi, tetapi dalam proses penyambungan izin. Beberapa waktu lalu kami juga diundang untuk konsultasi publik," katanya, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Said Sudrajat, belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan penanganan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim dan Pulau Telang Kecil hingga berita ini diturunkan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan