Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Anggota Komisi III DPRD Batam Desak Pembekuan Izin Perusahaan Pengangkut Limbah B3 yang Tumpah di Perairan Sekupang
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 5 Februari 2026 14:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Insiden tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) akibat kapal kandas di perairan Dangas, Sekupang, Batam, memicu polemik antara DPRD Batam dan pihak perusahaan pengangkut limbah.
Komisi III DPRD Batam mendesak penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin perusahaan, sementara manajemen menilai langkah tersebut terlalu dini karena proses penanganan dan pemulihan masih berlangsung sesuai aturan.
Perbedaan sikap itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batam yang mempertemukan unsur legislatif dan perwakilan perusahaan. Legislator menyoroti minimnya keterbukaan data teknis kapal, sedangkan pihak perusahaan menegaskan fokus utama saat ini adalah pemulihan lingkungan dan evakuasi dampak.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Walfentius Tindaon, menilai perusahaan belum transparan dalam menyampaikan dokumen penting, khususnya terkait spesifikasi kapal dan kelayakan operasionalnya. "Data kapal tidak ada sama kita. Bagaimana kita mau menganalisa kejadian ini kalau dokumennya tidak ditunjukkan dalam RDP," ujar Walfentius usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa dalam rantai pengelolaan limbah terdapat kapal penghasil, kapal pengangkut, dan perusahaan pengelola. Namun, insiden kali ini justru terjadi pada kapal pengangkut limbah. Menurutnya, meskipun kapal dinyatakan laik laut oleh syahbandar setelah menjalani doking, fakta kapal bocor hingga kandas menimbulkan pertanyaan serius.
"Alasannya tadi karena manhole terbuka sehingga air masuk. Tapi kenapa itu bisa terjadi? Ini yang harus dibongkar," tegasnya.
Walfentius juga menyoroti kapasitas kapal GT 208 yang secara teori mampu mengangkut sekitar 400 ton. Sementara muatan disebut hanya sekitar 300 ton dan diangkut dalam dua kali perjalanan.
"Artinya secara hitungan tidak overload. Tapi kenapa bisa karam sampai tumpah? Berarti ada yang harus dicek dari kapalnya," katanya.
Ia menambahkan DPRD belum menerima dokumen teknis lain seperti izin ship to ship (STS), prosedur olah gerak kapal, sistem keselamatan, hingga spesifikasi lambung. "Yang ada cuma izin berlayar. Itu memang wewenang syahbandar. Tapi data teknis kapal belum kita lihat sama sekali," ujarnya.
Karena itu, DPRD mendorong aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. "Perusahaan ini harus betul-betul diperiksa. Kalau bisa dinonaktifkan dulu, dibekukan dulu izinnya, bahkan bisa dicabut kalau terbukti lalai," kata Walfentius.
Ia juga menyayangkan absennya penanggung jawab utama perusahaan dalam RDP. "Yang hadir cuma GM. Artinya tidak ada keputusan yang bisa diambil. Supaya RDP ini ada maknanya, data kapal harus dibuka dan penegak hukum harus menindaklanjuti," ujarnya.
Di sisi lain, General Manager PT Jagar Prima Nusantara, Rahmat Hidayat, menilai wacana penghentian operasional atau pencabutan izin perusahaan terlalu prematur. "Bahasa dihentikan dari anggota DPRD itu terlalu prematur. Kegiatan kami masih dilindungi undang-undang," kata Rahmat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengedepankan pemulihan sebelum penegakan pidana. "Prinsipnya ultimum remedium. Kami fokus evakuasi dan pemulihan dulu," jelasnya.
Terkait dugaan kelebihan muatan kapal, Rahmat menyatakan aspek teknis pelayaran berada di bawah kewenangan KSOP. "Soal teknis di laut itu ranahnya KSOP. Semua harus dibuktikan melalui koordinasi dengan mereka," ujarnya.
Ia memastikan perusahaan telah membuka posko pengaduan bagi warga dan nelayan terdampak serta menyerahkan proses rehabilitasi lingkungan kepada otoritas terkait. "Semua tuntutan kami serahkan ke KSOP melalui posko. Termasuk rehabilitasi lingkungan," katanya.
Menurut Rahmat, kapal memiliki kapasitas sekitar 450 ton, sedangkan muatan yang dibawa masih di bawah batas, yakni sekitar 80 jumbo bag serta limbah cair. Ia juga menyebut kemungkinan air laut masuk melalui pintu depan kapal saat dihantam ombak.
"Kegiatan tank cleaning kami diawasi KSOP, persyaratan lengkap, dan ada pemeriksaan fisik," tegasnya.
Terkait pengolahan akhir sludge oil yang dikirim ke PT Mega Green Technology, Rahmat mengaku tidak mengetahui detail proses lanjutan karena kerja sama bersifat disposal. "Kami kirim oli bekas, oily water, sludge oil, dan residu. Kami memberi kompensasi ke pihak pengelola," ujarnya.
Perbedaan pandangan antara DPRD dan perusahaan mencerminkan tarik-menarik antara tuntutan penegakan hukum dan fokus pada pemulihan lingkungan. DPRD menekankan transparansi data dan akuntabilitas hukum, sedangkan perusahaan meminta proses teknis dan hukum berjalan sesuai tahapan.
Saat ini, penentuan status insiden bergantung pada hasil investigasi otoritas pelayaran serta penegakan hukum lingkungan untuk memastikan apakah kejadian tersebut murni kecelakaan atau terdapat unsur kelalaian yang berpotensi berujung sanksi administratif maupun pidana.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
