Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
'Angkutan Gelap' Masih Bebas Angkut Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 4 Februari 2015 15:29 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK.209/I/16PHB.2014 terhitung mulai berlaku 1 Februari 2015 kemarin belum bertaji di Batam. Surat edaran yang salah satunya melarang penggunaan taksi tidak berlabel (taksi gelap, red) di bandara, belum diindahkan.
Masih banyak kendaraan angkutan umum tidak resmi yang mengangkut penumpang di Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam itu. Kendaraan ini biasanya mengangkuti penumpang yang akan mencari kerja sebagai TKI di Malaysia yang telah terorganisir satu aparat dengan aparat terkait dengan menggunakan paspor pelancong.
"Setiap hari diperkirakan 300 sampai dengan 500 orang penumpang yang diangkut menggunakan minibus tekong TKI itu," ujar Jaya, salah seorang sopir taksi bandara yang ditemui di parkiran Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (4/2/2015).
Ia terlihat sedang menghentikan mobil carry yang mengangkut para TKI. Dalam kendaraan tersebut terdapat beberapa penumpang yang diduga TKI berjumlah sekitar 15 orang. Sementara calon TKI ilegal lainnya masih menunggu untuk dijemput kembali oleh angkutan milik para tekong tersebut.
"Di dalam mereka (penumpang) berdesakan, terhimpit satu sama lainnya. Katanya penumpang lainnya akan mereka jemput lagi," terang Jaya.
Ia mengatakan, otoritas Bandara Hang Nadim sudah mengambil sikap setelah surat edaran Menteri Perhubungan itu diterbitkan. Tapi surat edaran itu masih sebatas diberlakukan di ruang rapat bandara.
"Pihak bandara belum ada sikap sampai hari ini. Bisa kita lihat bersama-sama, ada sekitar puluhan kendaraan yang tidak resmi masih bebas masuk dan pergi mengangkut penumpang," ujarnya.
Dia mengakui, angkutan milik tekong yang mengangkut 300 - 500-an orang itu telah mengurangi pendapatan sopir taksi bandara yang berjumlah 360 orang. "Apalagi sekarang, setiap hari banyak pesawat yang membatalkan penerbangannya ke Batam. Rata-rata penumpang (TKI) ini semua dari Surabaya. Jarang sekali yang diangkut dari Jakarta," terang Jaya.
Pria bertubuh tambun ini menduga, aksi tersebut dibekingi oknum polisi yang bertugas di kawasan Bandara Hang Nadim Batam. Namun jika ada tekong TKI ilegal yang belum berkoordinasi dengan oknum polsek kawasan bandara, calon penumpang disuruh naik taksi resmi.
"Bisa saya pastikan, tiap oknum anggota polsek bandara ini masing-masing pegang tekong TKI ilegal. Kalau tidak, mana berani mereka beroperasi dengan bebas di bandara," katanya.
Oleh karenanya, ia berharap pengelola bandara dan koperasi taksi bandara dapat mengambil sikap yang tegas sehingga puluhan sopir taksi resmi tidak dirugikan. "Kalau juga tidak ada tanggapan, dalam waktu dekat kami sopir taksi akan buat pergerakan. Hal ini sudah kami rapatkan bersama pihak koperasi," jelasnya.
Pantauan di bandara, para tekong TKI Ilegal ini memang beraktivitas dengan bebas. Ada yang khusus menjemput TKI di terminal yang kemudian mengarahkan para penumpang TKI ini turun ke bawah di area parkiran.
Di lokasi lahan parkir setidaknya terdapat masing-masing tekong dari penampungan TKI ilegal yang mengarahkan puluhan orang tersebut naik ke dalam minibus yang yang disiapkan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang ruang penjualan tiket (ticket sales counter) di seluruh bandara terhitung mulai 1 Februari 2015. Larangan itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor HK.209/I/16PHB.2014, yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pada 31 Desember 2014.
Surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan menyangkut penggunaan taksi tidak berlabel (taksi gelap, red) di bandara, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side), dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara. (*)
Editor: Roelan
Masih banyak kendaraan angkutan umum tidak resmi yang mengangkut penumpang di Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam itu. Kendaraan ini biasanya mengangkuti penumpang yang akan mencari kerja sebagai TKI di Malaysia yang telah terorganisir satu aparat dengan aparat terkait dengan menggunakan paspor pelancong.
"Setiap hari diperkirakan 300 sampai dengan 500 orang penumpang yang diangkut menggunakan minibus tekong TKI itu," ujar Jaya, salah seorang sopir taksi bandara yang ditemui di parkiran Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (4/2/2015).
Ia terlihat sedang menghentikan mobil carry yang mengangkut para TKI. Dalam kendaraan tersebut terdapat beberapa penumpang yang diduga TKI berjumlah sekitar 15 orang. Sementara calon TKI ilegal lainnya masih menunggu untuk dijemput kembali oleh angkutan milik para tekong tersebut.
"Di dalam mereka (penumpang) berdesakan, terhimpit satu sama lainnya. Katanya penumpang lainnya akan mereka jemput lagi," terang Jaya.
Ia mengatakan, otoritas Bandara Hang Nadim sudah mengambil sikap setelah surat edaran Menteri Perhubungan itu diterbitkan. Tapi surat edaran itu masih sebatas diberlakukan di ruang rapat bandara.
"Pihak bandara belum ada sikap sampai hari ini. Bisa kita lihat bersama-sama, ada sekitar puluhan kendaraan yang tidak resmi masih bebas masuk dan pergi mengangkut penumpang," ujarnya.
Dia mengakui, angkutan milik tekong yang mengangkut 300 - 500-an orang itu telah mengurangi pendapatan sopir taksi bandara yang berjumlah 360 orang. "Apalagi sekarang, setiap hari banyak pesawat yang membatalkan penerbangannya ke Batam. Rata-rata penumpang (TKI) ini semua dari Surabaya. Jarang sekali yang diangkut dari Jakarta," terang Jaya.
Pria bertubuh tambun ini menduga, aksi tersebut dibekingi oknum polisi yang bertugas di kawasan Bandara Hang Nadim Batam. Namun jika ada tekong TKI ilegal yang belum berkoordinasi dengan oknum polsek kawasan bandara, calon penumpang disuruh naik taksi resmi.
"Bisa saya pastikan, tiap oknum anggota polsek bandara ini masing-masing pegang tekong TKI ilegal. Kalau tidak, mana berani mereka beroperasi dengan bebas di bandara," katanya.
Oleh karenanya, ia berharap pengelola bandara dan koperasi taksi bandara dapat mengambil sikap yang tegas sehingga puluhan sopir taksi resmi tidak dirugikan. "Kalau juga tidak ada tanggapan, dalam waktu dekat kami sopir taksi akan buat pergerakan. Hal ini sudah kami rapatkan bersama pihak koperasi," jelasnya.
Pantauan di bandara, para tekong TKI Ilegal ini memang beraktivitas dengan bebas. Ada yang khusus menjemput TKI di terminal yang kemudian mengarahkan para penumpang TKI ini turun ke bawah di area parkiran.
Di lokasi lahan parkir setidaknya terdapat masing-masing tekong dari penampungan TKI ilegal yang mengarahkan puluhan orang tersebut naik ke dalam minibus yang yang disiapkan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang ruang penjualan tiket (ticket sales counter) di seluruh bandara terhitung mulai 1 Februari 2015. Larangan itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor HK.209/I/16PHB.2014, yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pada 31 Desember 2014.
Surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan menyangkut penggunaan taksi tidak berlabel (taksi gelap, red) di bandara, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side), dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara. (*)
Editor: Roelan
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
