Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Ariq Tri Anugrah Akui Bawa 5,7 Kg MDMB 4en PINACA dalam Jaringan Peredaran Narkotika di Batam

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 10 Desember 2025 12:28 WIB
Terdakwa Ariq Tri Anugrah, usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (9/12/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)
Terdakwa Ariq Tri Anugrah, usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (9/12/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ariq Tri Anugrah membeberkan perannya dalam peredaran narkotika jenis MDMB 4en PINACA ketika menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/12/2025).

Dalam persidangan, Ariq menyebut barang haram tersebut ia terima dari seseorang yang disebut sebagai utusan Shamsuri alias Pak Sham alias Said bin Malik, atas perintah seorang bernama AA yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Narkoba itu rencananya dibawa ke Tanjung Balai Karimun," ujar Ariq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Watimena, dengan anggota Feri dan Rinaldi.

Ariq mengakui seluruh barang bukti yang disita darinya, yaitu sembilan bungkus plastik berisi bubuk basah berwarna kuning yang diduga MDMB 4en PINACA dengan berat bersih 5.726 gram, serta satu kantong plastik hitam, satu plastik bubble wrap, dan satu kotak kardus merek Benxon.

"Barang bukti yang saya bawa berat totalnya 5,7 kilogram," katanya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Gustirio.

Dalam dakwaan JPU, Ariq disebut mulai menerima perintah dari AA pada pertengahan Juni 2025 setelah mengirim pesan menanyakan pekerjaan. AA kemudian mengirimkan tiket kereta cepat Whoosh dari Bandung ke Jakarta, tiket pesawat menuju Batam, serta dana operasional.

Ariq tiba di Batam pada 15 Juni 2025 dan diminta menunggu di beberapa lokasi penginapan. Komunikasinya dengan AA dan beberapa nomor lain --termasuk nomor Malaysia dan nomor yang diduga milik operator boat-- terus berlangsung selama proses pengambilan barang.

Pada 19 Juni 2025 dini hari, Ariq diarahkan menuju pantai di kawasan Nongsa. Di lokasi itulah ia menerima satu kardus berisi sembilan plastik bubuk kuning dari seseorang yang disebut sebagai operator boat. Saat berjalan kembali ke hotel, Ariq ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri.

Di hari yang sama, aparat juga mengamankan Shamsuri alias Pak Sham di Bengkong Harapan. Dari tangan Shamsuri, polisi menyita satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru memastikan bubuk kuning itu merupakan MDMB 4en PINACA, narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, Ariq didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan