Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Aturan Pandu Kapal di Bintan Dikeluhkan, Buruh Pelabuhan Terancam Kehilangan Pendapatan
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 25 September 2025 15:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Bintan - Penerapan aturan wajib pandu kapal bagi kapal berukuran di atas 500 GT di Pelabuhan Kota Sagara dan ASDP Tanjunguban menuai keluhan dari masyarakat.
Aturan tersebut dinilai memberatkan karena berimbas pada menurunnya pendapatan buruh bongkar muat serta menambah biaya operasional kapal.
"Aturan memang begitu, tapi seharusnya dibuat untuk mempermudah, bukan justru mengikis pendapatan para buruh yang menggantungkan hidup di pelabuhan," ujar tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, di Tanjunguban, Kamis (25/9/2025).
Menurut Andi, kewajiban penggunaan jasa pandu memang berkaitan dengan penerimaan negara, salah satunya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, kebijakan ini berpotensi menekan masyarakat karena menurunkan, bahkan menghilangkan, mata pencaharian sebagian warga.
"Salah satu contoh, tarif pandu untuk kapal semen terlalu tinggi. Akibatnya kapal enggan sandar, buruh kehilangan pendapatan, dan jika tetap dipaksakan harga barang di pasar akan meroket. Ujung-ujungnya masyarakat yang jadi korban," tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini status Pelabuhan Kota Sagara Tanjunguban masih sebatas pelabuhan pengumpan lokal di Kepri, sehingga kapal dari luar daerah belum bisa berlabuh. Menurutnya, status pelabuhan seharusnya ditingkatkan menjadi pelabuhan umum, meski dengan catatan fasilitas harus dibenahi.
"Sejak puluhan tahun masyarakat Bintan Utara berharap ada pelabuhan umum agar pelabuhan tidak resmi bisa ditertibkan. Namun, pembangunan Pelabuhan Kota Sagara terkesan setengah hati," imbuh Andi.
Ia pun meminta pemerintah daerah hingga kementerian terkait meninjau kembali kebijakan tersebut agar seimbang antara kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat. "Jangan sampai demi meningkatkan pendapatan negara, kebutuhan masyarakat diabaikan. Kebijakan seharusnya saling mendukung, negara mendapat pemasukan dan masyarakat memperoleh manfaat melalui peluang kerja," tutupnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
