Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Bawaslu Kepri Batasi Peliputan Acara Sosialisasi, Publik Pertanyakan Komitmen Keterbukaan Informasi
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 26 November 2025 12:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema "Catatan 1 Tahun Pasca Pilkada: Dari Pembelajaran Menuju Perbaikan" di Oakwood Hotel Batam pada Kamis (27/11/2025), Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau justru memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi.
Ketua Bawaslu Kepri, Zukhadril Putra, menegaskan bahwa hanya media yang telah bekerja sama dengan Bawaslu yang boleh meliput kegiatan tersebut.
Padahal, acara yang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB itu disebut sebagai momentum evaluasi setahun pasca Pilkada serta penyusunan strategi pengawasan ke depan. Sejumlah narasumber dari berbagai sektor turut dijadwalkan hadir untuk memberikan pemaparan.
Namun pembatasan akses peliputan memicu kritik. Ketika dikonfirmasi, Zukhadril menegaskan bahwa wartawan yang dapat meliput hanyalah media yang telah bermitra dengan Bawaslu Kepri serta anggota organisasi wartawan seperti PWI, AJI, IWO, dan organisasi media lainnya.
Ditanya kembali soal larangan bagi media nonmitra, Zukhadril menjawab singkat, "Iya seperti itulah," ucapnya melalui sambungan telepon sambil disertai tawa kecil pada Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kepri memang memiliki sejumlah media kerja sama. Meski demikian, ketika disinggung mengenai potensi terbatasnya fungsi kontrol publik akibat kebijakan tersebut, Zukhadril berkelit bahwa kegiatan sosialisasi bukan sepenuhnya inisiasinya, meskipun surat undangan resmi diteken atas nama dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kepri.
"Itu sebenarnya bukan acara saya juga, Bang," katanya.
Saat ditanya kembali tentang tanda tangannya di undangan, ia menanggapi, "Itu cuma tanda tangan saja, kita kan kolektif kolegia."
Meski dikemas sebagai kegiatan partisipatif, kebijakan pembatasan peliputan justru menghadirkan kesan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Publik pun berhak mempertanyakan apakah semangat partisipasi yang digaungkan Bawaslu Kepri benar-benar sejalan dengan praktik transparansi yang semestinya dijunjung lembaga pengawas pemilu.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
