Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Bawaslu Lingga Gelar Audiensi Bersama Polres Lingga

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 4 September 2020 12:36 WIB
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang bersama Komisioner Bawaslu Lingga. (Foto: Wandy)
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang bersama Komisioner Bawaslu Lingga. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga menggelar audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Lingga bertempat di Mako Polres Lingga, Kamis (3/9/2020).

Hal tersebut guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Lingga, sehingga, koordinasi antar instansi harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang dalam kegiatan tersebut mengaku siap untuk menjaga keamanan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19, sehingga dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai.

Dalam pertemuan tersebut Kapolres Lingga juga menyampaikan bahwa Polri telah memulai Operasi Mantap Praja Seligi 2020 yang dimulai dari tanggal 3 September 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Kami telah siap untuk melakukan pengamanan rangkaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Lingga dan siap mendukung peraturan bahwa setiap calon pendaftar harus melaksanakan test swab terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020," ujar Boy.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan, pihaknya akan menyamakan persepsi terkait peraturan dalam tahapan Pilkada tahun 2020 di wilayah Kabupaten Lingga. Seperti halnya PKPU yang mengharuskan calon pendaftar melaksanakan test swab terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan KPU terkait peraturan test swab calon untuk menghindari permasalahan pada tahapan pendaftaran.

"Apabila salah satu calon dinyatakan positif saat pendaftaran, boleh tidak hadir dengan catatan membuat Berita Acara sesuai Pasal 50A (4) PKPU No. 10 tahun 2020," ucap Zamroni.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan