Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Bawaslu Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan di Batam

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 9 Oktober 2020 18:52 WIB
Bawaslu saat menertibkan APK tak sesuai aturan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (9/10/2020). (Foto: Irwan Hirzal)
Bawaslu saat menertibkan APK tak sesuai aturan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (9/10/2020). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang Pilkada serentak, 9 Desember mendatang banyak alat peraga kampanye (APK) Calon Kepala Daerah dipasang tidak pada tempatnya di wilayah Kota Batam.

Sebagian APK itu mengganggu pengguna jalan protokol dan sebagian lagi membuat tata kota semakin kumuh.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kecamatan dan kepolisian melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan. "Penertiban ini dilakukan di seluruh Kota Batam, cuman kami khusus di Kecamatan Sagulung saja," ucap Sri Eni, petugas Bawaslu yang ditemui saat penertiban APK, Jumat (09/10/2020).

Sri menambahkan, penertiban APK di Kecamatan Sagulung dibagi menjadi 6 tim, atau 1 tim akan menangani satu kelurahan. "Spanduk dipasang di tiang kios liar pinggir jalan, ini tak boleh," ungkapnya saat penertiban berlangsug.

Sri menambahkan, memang ada sebagian APK yang tidak dicopot. APK tersebut terletak di dekat Posko pemenangan. Namun jika tidak sesuai letaknya, akan tetap dicopot.

Jamil, Kepala Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Sagulung menyebut, penertiban APK ini berlangsung 1 hari saja. Namun dalam hal ini pihaknya hanya membantu untuk melancarkan penertiban tersebut.

"Informasinya hanya 1 hari saja. Untuk jumlah APK yang sudah ditertibkan, saya kurang monitor," singkatnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan