Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Hangop
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 5 Desember 2025 08:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perbatasan sekaligus mendukung pelestarian lingkungan. Pada Rabu (3/12/2025) dini hari, tim patroli laut berhasil menghentikan KM Rasidin di perairan Pulau Hangop, yang kedapatan mengangkut ratusan balok kayu tanpa dokumen sah.
Dari hasil pemeriksaan, kapal dengan empat awak itu diketahui berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, seluruh muatan beserta kapal langsung diamankan. Setelah dihitung, jumlah kayu yang dibawa mencapai 1.250 balok.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, untuk diproses lebih lanjut oleh instansi kehutanan.
"Perdagangan kayu ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kelestarian hutan. Jika kayu berasal dari penebangan liar, dampaknya bisa memicu bencana seperti banjir dan longsor," ujar Zaky.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga ekosistem dari praktik perdagangan yang merusak alam.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
