Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 4,8 Miliar dari Malaysia, Kurir Dibayar Rp 3 Juta

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 2 Oktober 2025 12:48 WIB
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bersama jajaran, saat merilis pengungkapan kasus penyelundupan emas, handphone dan narkoba, pada Rabu (1/10/2025). (Foto: Aldy)
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bersama jajaran, saat merilis pengungkapan kasus penyelundupan emas, handphone dan narkoba, pada Rabu (1/10/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau. Dari penindakan tersebut, sebanyak 2,5 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp 4,8 miliar disita.

"Penindakan dilakukan pada Senin (22/9/2025) pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (1/10/2025).

Zaky menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia. Gerak-gerik penumpang itu menarik perhatian petugas hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang, berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara. Saat diperiksa, ditemukan sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana," jelas Zaky.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap adanya 145 keping emas dengan berat total 2.575 gram yang disembunyikan menggunakan modus body strapping. "Ditemukan tiga bungkusan yang diikat menggunakan korset dan dua bungkusan pada saku celana berisi emas yang diduga perhiasan," katanya.

Dalam interogasi, EA mengaku hanya berperan sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp 3 juta. "EA mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh MJ dengan upah Rp 3 juta," ujar Zaky.

Bea Cukai menaksir nilai emas selundupan itu mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar. "Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan kepabeanan. Status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," tegasnya.

Penindakan Lain di Batam

Selain kasus emas, Bea Cukai Batam juga mencatat dua penindakan besar lain pada September 2025. Pada Rabu (17/9/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim, petugas menggagalkan penyelundupan 1.018 gram sabu yang dibawa penumpang berinisial MR (36) asal Aceh. Hasil pengembangan bersama BNNP Kepri berhasil mengamankan pengendali berinisial B alias M di Pulau Kasu.

"Barang bukti sabu ini bisa merusak 5.000 generasi bangsa. Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Zaky.

Penindakan lainnya terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Sabtu (27/9/2025). Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 797 unit iPhone bekas milik RS (36), warga Tanjungpinang. Barang-barang itu hendak dikirim ke Kalimantan Barat dengan estimasi nilai Rp 3,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1 miliar.

"Seluruh kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan karena melanggar UU Kepabeanan," ujar Zaky menegaskan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan