Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Anambas, Negara Dirugikan Rp 3 Miliar
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 21 Mei 2025 11:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan bersama Satuan Lanal Tarempa. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025).
Sebanyak 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kegiatan ini. Nilai total barang mencapai Rp 4,56 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 3,05 miliar. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi erat dengan Satuan Lanal Tarempa dalam menggagalkan peredaran barang kena cukai ilegal.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi perekonomian nasional dari gangguan produk ilegal, khususnya rokok tanpa cukai. Sinergi antar instansi menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara," ujarnya.
Bea Cukai juga menekankan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mencederai industri rokok legal yang mematuhi regulasi.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
"Kepatuhan masyarakat terhadap aturan menjadi bukti nyata cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.
Bea Cukai Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pengawas dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal kepada kantor Bea Cukai terdekat atau aparat penegak hukum. Kolaborasi dengan masyarakat diyakini menjadi kekuatan utama dalam memberantas barang-barang ilegal yang beredar di wilayah kepulauan.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
