Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Beli 58 Butir Ekstasi untuk 'Stok Pribadi', Musidye Terancam Hukuman Seumur Hidup
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 6 November 2025 10:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Musidye alias Awen, terdakwa kasus narkotika, berupaya meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam bahwa 58 butir ekstasi yang ditemukan polisi di rumahnya bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi.
Dalam sidang yang digelar Rabu (5/11/2025), Awen mengaku membeli puluhan butir ekstasi tersebut seharga Rp 100 ribu per butir, dengan total Rp 5,8 juta.
"Saya beli untuk dipakai sendiri, bukan dijual," ujarnya lirih menjawab pertanyaan hakim ketua, Tiwik. Dua hakim anggota, Verdian Martin dan Dina Puspasari, tampak mencatat kesaksiannya tanpa banyak reaksi.
Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025. Awen disebut dihubungi oleh seseorang bernama Iwan, yang kini masih buron. Iwan menawarkan 55 butir ekstasi dengan tambahan tiga butir sebagai bonus. Awen menyetujui penawaran itu setelah disepakati harga Rp 5,5 juta.
Malam harinya, Awen mendatangi SPBU Tiban, Batam, sesuai arahan Iwan. Di lokasi tersebut, ia bertemu seorang pria yang menyerahkan satu bungkus plastik berisi 58 pil berlogo Tesla. Setelah menyerahkan uang tunai, Awen membawa barang itu ke rumahnya di Perumahan Kintamani Blok G Nomor 05, Batam Centre.
Awen mengaku menyimpan pil-pil itu di atas lemari kamar dan sempat mengonsumsi tiga butir untuk menambah tenaga. "Biar semangat kerja," tuturnya di hadapan majelis hakim.
Namun, tiga hari kemudian, tepatnya 20 Mei 2025, rumah Awen digerebek tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Agus Handoyo, Toni Selamat Pasaribu, dan Defik Saputra. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 55 butir ekstasi yang masih utuh.
Hasil penimbangan di PT Pegadaian Batam mencatat total berat 19,91 gram. Sementara uji laboratorium memastikan seluruh pil tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina), zat psikotropika yang tergolong narkotika golongan I.
Jaksa Penuntut Umum, Gustirio dan Aditya Otavian, menilai pembelaan terdakwa tidak dapat diterima. Menurut jaksa, jumlah dan jenis barang bukti menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran berat.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika," tegas Gustirio.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati bagi siapa pun yang tanpa hak membeli, menjual, atau menerima narkotika golongan I.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
