Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

BKN Pastikan Layanan Kepegawaian ASN Tetap Berjalan di Tengah Bencana Sumatera

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 20 Januari 2026 13:28 WIB
Kepala BKN, Prof Zudan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). (BKN)
Kepala BKN, Prof Zudan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). (BKN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah terdampak. Negara, kata BKN, hadir untuk memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi meskipun berada dalam situasi darurat.

Komitmen tersebut disampaikan langsung Kepala BKN, Prof Zudan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). "Bencana tidak boleh menjadi penghambat terpenuhinya hak kepegawaian ASN. Oleh karena itu, BKN memastikan seluruh layanan strategis tetap berjalan," ujar Prof Zudan.

Ia menjelaskan, BKN bergerak cepat menjaga keberlanjutan layanan administrasi kepegawaian, mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), kenaikan pangkat, pencantuman gelar, layanan Integrated Mutasi (I-MUT), hingga proses pemberhentian ASN. Dalam periode 25 November 2025 hingga 15 Januari 2026, puluhan ribu layanan kepegawaian berhasil diselesaikan melalui Kantor Regional BKN VI Medan, Kanreg XII Pekanbaru, dan Kanreg XIII Aceh.

BKN juga mencatat dampak bencana terhadap ASN dan keluarganya. Hingga pertengahan Januari 2026, sebanyak 10 ASN dilaporkan meninggal dunia, sembilan ASN masih menjalani perawatan kesehatan, serta terdapat 1.419 kasus kerusakan hunian dan kerugian material yang dialami ASN beserta keluarganya.

Sebagai bentuk kepedulian, BKN bersama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyalurkan bantuan logistik kepada ASN terdampak, sekaligus memastikan pemenuhan hak kepegawaian bagi keluarga ASN yang wafat.

Dalam rangka menjaga stabilitas manajemen ASN di wilayah bencana, BKN juga menerbitkan rekomendasi khusus terkait pengangkatan, pemindahan, mutasi, dan pemberhentian ASN melalui mekanisme Integrated Mutasi, baik untuk jabatan non-JPT maupun JPT. Sebagian besar usulan dinyatakan telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), sehingga proses kepegawaian tetap akuntabel meskipun dilaksanakan dalam kondisi darurat.

Terkait potensi kehilangan dokumen akibat bencana, BKN telah melakukan mitigasi risiko dengan mengamankan arsip kepegawaian melalui Lemari Digital Arsip ASN dalam sistem Document Management System (DMS). Optimalisasi akses arsip melalui DMS dan aplikasi MyASN memungkinkan ASN tetap memperoleh layanan meskipun dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada ASN terdampak, BKN juga menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan batas waktu penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periodik dan tahunan tahun 2025, serta penyusunan SKP tahun 2026. Kebijakan ini diambil mengingat keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet di wilayah terdampak bencana.

"Hampir 50 persen ASN terdampak belum dapat menyelesaikan penilaian kinerja hingga Desember 2025. Melalui DMS dan MyASN, arsip kepegawaian tetap aman dan dapat diakses kapan pun, sehingga layanan kepegawaian tidak terhenti meski menghadapi bencana," tegas Prof Zudan.

Upaya BKN tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Aziz Subekti, menilai kehadiran aktif kantor regional BKN di wilayah bencana merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak ASN yang terdampak bencana alam di Sumatra.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan