Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

BPJS Kesehatan Batam Hadirkan Program Rehab 2.0, Peserta Bisa Cicil Tunggakan hingga 12 Bulan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 4 Desember 2025 14:08 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, saat menjelaskan Program Rehab 2.0, Kamis (4/12/2025). (Foto: Aldy)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, saat menjelaskan Program Rehab 2.0, Kamis (4/12/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - BPJS Kesehatan memperkenalkan Program Rehab 2.0 untuk membantu peserta mandiri yang menunggak iuran dengan skema pembayaran bertahap hingga 12 bulan. Selain itu, warga Batam yang memenuhi syarat juga dapat beralih menjadi peserta dengan iuran yang ditanggung Pemerintah Kota Batam.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan program ini dirancang untuk meringankan beban peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan sekaligus.

"Melalui Program Rehab, peserta dapat mencicil tunggakan maksimal 12 bulan. Namun berbeda dengan pembayaran penuh, kepesertaan baru kembali aktif setelah seluruh cicilan lunas," ujar Harry di Kantor BPJS Kesehatan Batam Center, Kamis (4/12/2025).

Peserta yang melunasi tunggakan secara penuh, kata Harry, akan langsung aktif. Ia menyebut BPJS Kesehatan telah menyediakan 995.429 kanal pembayaran, mulai dari bank, kantor pos, e-commerce, hingga minimarket.

"Jika ingin aktif lebih cepat, cukup lunasi tunggakan melalui kanal-kanal yang tersedia," ucapnya.

Harry juga menegaskan bahwa masyarakat Batam dapat beralih ke segmen peserta yang pembayarannya ditanggung APBD sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2025. "Peserta mandiri, pekerja yang telah resign, atau peserta PBI pusat yang dinonaktifkan bisa pindah ke segmen yang dibiayai Pemko Batam," jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tunggakan lama tetap menjadi tanggung jawab peserta. "Tunggakan tidak hilang meskipun peserta sudah ditanggung pemerintah. Jangan terlena. Jika suatu hari pembiayaan dihentikan karena perubahan regulasi, peserta bisa kembali nonaktif bila tunggakannya belum diselesaikan," tegas Harry.

Ia memastikan perubahan segmen tidak memengaruhi akses layanan kesehatan. "Peserta tetap aktif dan bisa memperoleh pelayanan. Namun kami berharap tunggakan tetap dicicil agar tidak menjadi hambatan ke depan," tuturnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan