Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

BPJS Ketenagakerjaan Minta Perusahaan di Lingga Daftarkan Para Pekerja

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 16 September 2019 16:40 WIB
Petugas Unit Layanan BPJS Kabupaten Lingga, Yoga Dainis Awuy. (Foto: Wandy)
Petugas Unit Layanan BPJS Kabupaten Lingga, Yoga Dainis Awuy. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang melalui unit layanan di Kabupaten Lingga melakukan sosialisasi dalam rangka mengajak seluruh perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjaannya.

Sosialisasi yang dilaksanakan tidak hanya menyasar kepada para pekerja formal saja melainkan informal juga harus turut terdaftar.

Hal tersebut disampaikan oleh petugas Unit Layanan Kabupaten Lingga, Yoga Dainis Awuy bahwa pihaknya berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pahaman kepada para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapan kita masyarakat dapat mengenal dan memahami akan pentingnya jaminan bagi pekerja. Selain itu juga untuk kebutuhan mereka ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya pekerja yang melakukan usaha ekonomi secara mandiri sebagai contoh pedagang kaki lima, tukang ojek hingga petugas parkir," beber Yoga, Senin (16/9/2019).

Yoga juga menuturkan, dalam melakukan pembayaran, konsultasi atau pun pencairan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi mengurus ke Tanjungpinang, sebab saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah hadir di Kabupaten Lingga yang saat ini berkantor di Bank BNI Lingga.

"Untuk pembayaran Rp16.800 perbulannya maka para pekerja informal sudah terlindungi melalui program Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu dengan menambahkan pembayaran sebesar Rp 20.000 para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diambil ketika tidak bekerja," jelasnya

"Dan kami menawarkan kemudahan pembayaran dimana peserta dapat membayar iuran untuk tiga, enam maupun dua belas bulan sehingga tidak perlu lagi repot membayar setiap bulannya. Selain itu ketika ada permasalahan bisa menghubungi call center 175," tambahnya.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan