Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Buntut Pernyataan Izin Sungsang PT CSA, Pemkab Lingga Diminta Jujur

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 19 Agustus 2020 08:52 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Salmizi. (Foto: Ist)
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Salmizi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Menanggapi kegaduhan akibat pernyataan Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari di berbagai media mengenai izin perusahaan perkebunan sawit PT CSA (Citra Sugi Aditya) di Kabupaten Lingga, yang tak lazim, cacat hukum bahkan sungsang.

Akhirnya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Salmizi, angkat bicara. Karena akibat pernyataan Ady itu menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Kondisi tersebut sangat kontra produktif bagi iklim investasi, padahal masyarakat Lingga sedang mengharapkan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.

"Kalau itu dianggap sungsang, kenapa kok bisa sungsang? Apakah harus menyalahkan DPM-PTSP," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Salmizi.

Harusnya, lanjut anggota dewan yang menyumbangkan gajinya beberapa waktu lalu untuk membantu masyarakat Lingga itu, sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady sebaiknya mengecek dulu sebelum ngomong di media. Sehingga tidak ada distorsi dan tidak membingungkan publik.

Salmizi mengaku sudah melakukan pengecekan , dan dari hasil pengecekan itu, dirinya menemukan bahwa yang menerbitkan Izin Prinsip. Nomor : 522.1/EKON/024, tanggal 27 Januari 2005 itu adalah Bupati Lingga.

Kemudian, izin prinsip itu pun diperkuat lagi dengan surat dukungan dari DPRD Lingga. Nomor : 170/TU-SETWAN/069, tanggal 28 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lingga, Alias Wello.

Tidak hanya itu, masih ada belasan perizinan lain yang sudah dikantongi PT. CSA. Dan itu semuanya legal dan sah, dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia.

"Jadi, pernyataan Pemkab Lingga kepada DPM-PTSP terkait izin perkebunan Sawit PT. CSA itu tidak beralasan. Setelah saya telusuri yang menerbitkan itu justru adalah Kabupaten Lingga” ungkap anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu.

Menyinggung tentang adanya beberapa perusahaan yang sedang melakukan survey mencari potensi tambang di atas lahan PT. CSA, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga itu mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk jujur dan transparan.

Bagaimana mungkin ada perusahaan yang diperbolehkan melakukan survey tambang di atas lahan perusahaan lain yang telah mengantongi izin sah dari pemerintah.

"Kalau kita boleh jujur, memang saya dengar ada beberapa perusahaan yang telah melakukan survey potensi tambang di lokasi PT. CSA tersebut, Dan bahkan mungkin sudah mendapat rekomondasi tata ruang dari Pemkab Lingga itu. Jangan sampai permasalahan CSA ini menjadi konflik kepentingan, kita harus dukung invetasi, apalagi sudah mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat kita perlu pekerjaan,” tutup Salmizi.

Editor: Surya

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan