Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Buntut Video Asusila Mirip Gustian Riau, Wali Kota Batam Tunjuk Ir Suhar sebagai Plh Kepala Disperindag
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 5 Januari 2026 12:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat merespons dinamika internal birokrasi dengan menunjuk Ir Suhar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
Penunjukan ini dilakukan menyusul pembebastugasan sementara pejabat sebelumnya, Dr Gustian Riau, yang tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran etik dan asusila.
Penugasan Suhar tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Wali Kota Batam Nomor 64/100.3.5.3/BKPSDM/XII/2025 yang ditetapkan di Batam pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terhitung mulai 31 Desember 2025, Suhar yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam ditugaskan merangkap sebagai Plh Kepala Disperindag Kota Batam.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah terbitnya Keputusan Wali Kota Batam Nomor KEPG 196 Tahun 2025 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan atas nama Dr Gustian Riau. Langkah ini diambil guna memastikan keberlangsungan roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Disperindag tetap berjalan optimal.
"Penugasan pelaksana harian dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi serta menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian penegasan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam surat perintah tersebut.
Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta aturan turunannya.
Wali Kota Batam juga menginstruksikan Suhar agar melaksanakan tugas tambahan tersebut dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, tanpa mengabaikan jabatan definitifnya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Batam.
Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Suhar dinilai memiliki rekam jejak birokrasi serta pemahaman kebijakan ekonomi daerah yang memadai untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara di Disperindag Batam.
Surat perintah tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Wali Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait sebagai dasar pelaksanaan tugas dan pengawasan selanjutnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
