Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Bunuh Rekan Kerja, Jaksa Tuntut Faras Kausar Penjara Seumur Hidup

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 9 September 2025 18:08 WIB
Terdakwa Faras Kausar Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Selasa (9/9/2025). (Foto: Paschall RH).
Terdakwa Faras Kausar Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Selasa (9/9/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Faras Kausar dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025). Faras dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Hafiz.

"Menyatakan terdakwa Faras Kausar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP," kata JPU Aditya Syaummil saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sadis, yakni menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Selain itu, terdakwa dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini berawal pada Senin pagi, 14 April 2025, ketika keduanya mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR. Saat itu, korban menepukkan tangan tiga kali yang dianggap terdakwa sebagai bentuk ejekan.

Faras kemudian meninggalkan kantor sekitar pukul 09.00 WIB dan pulang ke kos di Jalan Kartini. Di sana, ia mengganti pakaian, merencanakan pembunuhan, dan membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban.

Sekitar pukul 11.13 WIB, Faras kembali ke kantor dengan pisau terselip di pinggang. Saat melihat Hafiz duduk di depan pos jaga, Faras langsung menyerang dari belakang dan menggorok leher korban tiga kali. Hafiz sempat berdiri dan berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah, sebelum akhirnya terjatuh.

Seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa dan mendorongnya ke arah pagar besi. Pegawai lain kemudian berlari mencari pertolongan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Faras dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 354 ayat (2) juncto Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Majelis hakim yang diketuai Mona dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis menunda persidangan untuk pembacaan putusan.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan