Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Perseroda Bintan Karya Bahari ke DPRD

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 25 November 2025 08:48 WIB
Bupati Roby menyampaikan Ranperda APBD 2026 dan Perseroda Bintan Karya Bahari ke DPRD. (Harjo/BTD)
Bupati Roby menyampaikan Ranperda APBD 2026 dan Perseroda Bintan Karya Bahari ke DPRD. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD Bintan Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Senin (24/11/2025), di Ruang Sidang Paripurna.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan keuangan daerah. Roby menegaskan seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tahun anggaran 2026 juga menjadi awal pelaksanaan RPJPD 2025–2045 serta RPJMD 2025-2029, dengan tema pembangunan “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, SDM, dan Tata Kelola Berkualitas”.

Dalam pemaparan Bupati, pendapatan daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp 1,022 triliun, atau turun 22,06 persen dibanding APBD sebelumnya. PAD justru naik menjadi Rp 380,91 miliar, sedangkan transfer dari pusat turun signifikan menjadi Rp 576,20 miliar. Transfer dari Provinsi Kepri meningkat menjadi Rp 61,31 miliar.

Untuk belanja daerah, Pemkab Bintan mengalokasikan Rp 1,057 triliun yang diarahkan pada program-program prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Roby menegaskan bahwa pemerintah harus lebih cermat dalam memanfaatkan anggaran mengingat adanya penurunan dana transfer.

"Pembiayaan diarahkan menutup defisit dengan penerimaan Rp 35,27 miliar sehingga APBD tetap seimbang tanpa SiLPA," jelasnya. Ia berharap pembahasan Ranperda APBD dapat selesai sebelum tahun anggaran berjalan.

Selain Ranperda APBD, Bupati Roby juga mengajukan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari sebagai penyesuaian regulasi sesuai PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ranperda ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang BUMD Kepelabuhan PT Bintan Karya Bahari.

Menurut Roby, letak strategis Bintan sebagai pintu gerbang ekonomi maritim kawasan Indonesia-Singapura-Malaysia membuka peluang besar dalam pengembangan pelabuhan, logistik, ekspor-impor, hingga industri maritim.

"Melalui Perseroda Bintan Karya Bahari, pemerintah menargetkan kepastian hukum usaha, peningkatan ekonomi daerah, peningkatan layanan kepelabuhanan dan maritim, serta optimalisasi kontribusi BUMD terhadap PAD," tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati mengajak DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif dan pengembangan potensi maritim Bintan. Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari kepada DPRD untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan