Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Calon Independen Pilbup Anambas Wajib Kumpulkan 3.493 KTP
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 8 Mei 2024 18:12 WIB
BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi pemilihan umum (KPU) kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kepulauan Anambas, Rabu (8/5/2024).
Anggota KPU Anambas Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Anwar Nasution menjelaskan teknis dan syarat pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Anambas periode tahun 2024 yang diatur ddalam undang-undang, serta keputusan KPU Anambas, tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan.
"Syarat untuk maju sebagai perseorangan atau jalur independen itu diatur didalam pasal 7 UU pemilihan kepala daerah, di ayat 1 dan ayat 2 dalam huruf (a) sampai huruf (u)," terang Anwar.
Ia juga menjelaskan syarat dukungan pencalonan perseorangan harus mendapatkan dukungan dari daftar pemilih tetap (DPT) minimal 10 %, sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 2, undang undang pemilihan kepala daerah.
"Jadi di dalam data DPT pemilu 2024 ada 34.921 pemilih, jika kita ambil hasil untuk 10%, berarti calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 3.493 suara (KTP)," pungkasnya.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
