Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 4 Rumah Kontrakan di Jalan Bintan Terbakar

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 16 Januari 2026 19:28 WIB
Petugas Damkar berhasil memadamkan kebakaran rumah kontrakan di Jalan Bintan Tanjungpinang. (Istimewa)
Petugas Damkar berhasil memadamkan kebakaran rumah kontrakan di Jalan Bintan Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat rumah kontrakan di Jalan Bintan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, terbakar pada Jumat (16/1/2026) dini hari.

Laporan kebakaran diterima pada pukul 04.55 WIB, dari pelapor atas nama Serda POM Fawwas. Petugas langsung menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 05.05 WIB, untuk melakukan pemadaman.

Sebanyak lima unit armada pemadam kebakaran dikerahkan, serta didukung dua unit armada dari BPBD Kota Tanjungpinang. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga pukul 08.25 WIB.

Kasi Pemadaman Kebakaran Penyelamatan DPKP Kota Tanjungpinang, Dery Ambary, mengatakan respon cepat dilakukan begitu laporan diterima petugas piket.

"Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan. Alhamdulillah, api berhasil dikendalikan dan tidak ada korban jiwa," ujar Dery.

Berdasarkan pendataan sementara, kebakaran mengakibatkan kerusakan pada empat unit rumah kontrakan. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap instalasi listrik guna mencegah terjadinya kebakaran," tambahnya.

Pemadaman dilakukan oleh Regu 03 Pos Sukaberenang dengan dukungan personel dari Mako Sukaberenang, Pos Bincen, dan Pos Dompak. Setelah api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman, seluruh personel kembali ke pos masing-masing.

DPKP Kota Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah serta segera menghubungi layanan darurat apabila terjadi kebakaran melalui Call Center DPKP di nomor (0771) 24949 atau 0811 6524 949.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan