Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Dinas P2KB Lingga Tegaskan Kontrak dengan CV Bunda Melayu Sudah Dihentikan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 28 Desember 2018 09:40 WIB
Salah satu bangunan yang dikerjakan CV Bunda Melayu di RSUD Encik Maryam, Kabupaten Lingga. (Foto: Nurjali)
Salah satu bangunan yang dikerjakan CV Bunda Melayu di RSUD Encik Maryam, Kabupaten Lingga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Lingga, yang menangani proyek renovasi gedung ruang rawat inap I, II dan III RSUD Encik Maryam yang dikerjakan CV Bunda Melayu dengan nilai proyek Rp1,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) rujukan tahun 2018, telah melakukan pemutusan kontrak kepada perusahaan tersebut.

Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Marnaza menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemutusan kontrak, berdasarkan hasil rapat pada tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. "Jadi PPK waktu itu melihat pertimbangan progres yang ada, kita sudah putuskan untuk putus kotrak," kata Marnaza, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (28/12/2018).

Menurutnya, pihak kontraktor tidak ingin melakukan pemutusan kontrak, sampai tanggal 27 Desember 2018 kemarin, tetapi melihat kondisi di lapangan sudah tidak memungkinkan lagi untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih 15 persen belum selesai tersebut.

"Kami tetap putuskan kontrak, dan kita membayar sesuai progres yang ada, agar tidak timbul masalah," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran BATAMTODAY, dengan mengutip dari beberapa sumber di lapangan selain putus kontrak, kilas balik pascalelang berlangsung pada 1 Juni dan berakhir pada 10 Juli 2018, CV Bunda Melayu menang mutlak dari 15 perusahaan terdaftar, tanpa persaingan penawaran harga.

Mengacu pada syarat ketentuan lelang atas renovasi RSUD Encik Mariyam berdasarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang jasa Pemerintah) dan LPJK (Lembaga Pengembagan Jasa Kontruksi), diduga lelang dapat dikatakan gagal jika dikaitkan berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 berikut perubahannya.

Dikatakan bunyi Perpres, kelompok kerja ULP menyatakan pelelangan gagal apabila jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari tiga dan jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari tiga.

Sebagaimana diketahui, untuk syarat, CV Bunda Melayu dalam melaksanakan pembangunan renovasi RSUD Encik Mariyam seniai Rp1,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, jika disesuai berdasarkan data klasifikasi versi LPJK untuk pelaksanaan pembangunan kesehatan, maka yang harus dimiliki perusahaan sebagai berikut: Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan, Kode: BG008; Lingkup Pekerjaaan: Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan kesehatan seperti rumah sakit dan sanotarium.

Sementara, CV Bunda Melayu sesuai data LPJK mempunyai klasifikasi sebagai berikut, Subklasifikasi Bidang Klasifikasi/Layana, Kode: SI003, Lingkup Pekerjaan: Pekerjaan pelaksana untuk kontruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu Bandara.

Hingga berita ini dimuat, panitia lelang proyek belum berhasil ditemui. Dari pantauan di lapangan, walau sudah diputus kontrak, proyek renovasi RSUD Encik Mariyam masih dikerjakan hingga larut malam.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan