Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Dinas PUPP Kepri Monitoring Sejumlah Proyek di Karimun

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 5 Februari 2026 19:37 WIB
Dinas PUPP Kepri melaksanakan kegiatan monitoring terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Karimun. (Istimewa)
Dinas PUPP Kepri melaksanakan kegiatan monitoring terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan monitoring terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Karimun.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau, Faizal didampingi Kabid Bina Marga, Arman Simbolon dan beberapa staf melaksanakan peninjauan ke Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur.

Faizal mengatakan pada tahun 2026 ini ada tiga proyek Dinas PUPP Provinsi Kepri yang dibangun di Kabupaten Karimun dengan total nilai proyek sebesar Rp 12,5 Miliar yang tersebar di pulau Karimun dan Pulau Kundur.

Adapun proyek-proyek tersebut yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan pesisir di lokasi Coastal area Kecamatan Karimun dengan nilai proyek sebesar Rp 5 Miliar. Kemudian di pulau Kundur yakni proyek peningkatan jalan simpang tugu nenas urung Kecamatan Kundur dengan nilai proyek sebesar Rp 7 Miliar dan proyek pemeliharaan berkala jalan batu 14 Tanjung Berlian Kecamatan Kundur utara dengan nilai proyek sebesar Rp 568.138.000

Faizal mengatakan kegiatan monitoring merupakan bagian penting untuk memastikan lokasi jalan yang akan dilakukan peningkatan sehingga tidak melenceng dari perencanaan

"Karena ini baru tahap perencanaan maka kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek yang akan dilakukan peningkatan," ujar Faizal, Kamis (5/2/2026).

"Proyek- proyek ini kemungkinan besar pengerjaannya baru akan dimulai pada triwulan pertama dan kedua yakni sekitar bulan Maret 2026 dan proyek ini juga belum lagi dilakukan pelelangan," ungkapnya.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.