Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Diputuskan Tak Netral, Camat Katang Bidare Anggap Bawaslu Lingga Mengada-ada

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 27 Oktober 2020 11:00 WIB
Camat Katang Bidare saat mendatangi Kantor Bawaslu Lingga. (Istimewa)
Camat Katang Bidare saat mendatangi Kantor Bawaslu Lingga. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Camat Katang Bidare Saparuddin menganggap Bawaslu Lingga mengada-ada dalam menetapkan pelanggaran ketidaknetralan ASN terhadap dirinya.

Pasalnya, laporan temuan tersebut pada tanggal 14 Oktober 2020 namun temuan itu dibuat tanggal 10 Oktober 2020, sementara foto tersebut pada tanggal 4 Oktober 2020 lalu.

"Jadi dari temuan tersebut Bawaslu Lingga sudah mengada-ada," kata Saparuddin, Senin (26/10/2020).

Saparuddin menanyakan kepada Bawaslu apa yang menjadi temuan Bawaslu yang menetapkan dirinya bersalah. Dimana ketika dia bertanya ke Bawaslu apakah terkait alat praga, Bawaslu mengatakan bukan.

"Lalu dilakukan pengecekan pada tim milenial salah satunya sahabat insan. Dimana Sahabat Insan dan Cabup Lingga Nizar pada saat itu sedang meninjau pasar. Dan saya ketemu tim dari Sahabat Insan pun di kedai kopi dan saat itu kita sedang acara Pjs Bupati Lingga yang bertemu rekan-rekan media. Jadi disitu seakan-akan saya ikut turut mendukung, padahal tidak," jelas Sapar

Namun Saparuddin meminta kepada Bawaslu untuk mengecek baju yang digunakan olehnya. Apakah menjadi alat praga?

"Silahkan dicek baju yang saya gunakan, saat saya ditetapkan tidak netral oleh Bawaslu Lingga," ujarnya

Kemudian terkait Sahabat Insan tersebut memang betul mendukung Nizar-Neko. Namun mereka tidak terdaftar di KPU sebagai tim sukses Nizar-Neko.

"Seharusnya yang menjadi legalitas temuan itu orang yang menjadi tim sukses. Karena kalau Insan ini kan hanya mengajak dan mendukung saja. Dan di baju tersebut juga tidak ada nama calon hanya nomor tiga saja. Sebab menurut saya nomor 3 tidak hanya di Lingga melainkan di seluruh Indonesia," bebernya

"Jadi saat ini ketika seseorang ASN diberikan baju langsung dianggap tidak netral oleh Bawaslu Lingga," tambahnya.

Sabar menuturkan, dimana Bawaslu Lingga juga belum bisa memberikan salinan putusan bersalah terhadap dirinya, karena harus menunggu sekitar 2 hari.

Dan Bawaslu meminta kepada Saparuddin agar melaporkan ke DKPP apabila Bawaslu terbukti bersalah dalam menetapkan dirinya tidak netral.

"Lagian bagaimana mau dilaporkan jika salinan putusan tersebut belum diberikan kepada saya," ujarnya.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan