Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Disdukcapil Lingga Jemput Bola Layani Pembuatan Akta Perkawinan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 12 November 2019 11:28 WIB
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga Agus Hardianto. (Wandy)
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga Agus Hardianto. (Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga melakukan pelayanan door to door atau pintu ke pintu dalam pengurusan pembuatan akta perkawinan bagi non muslim.

Hal tersebut dilakukan karena masih adanya masyarakat Kabupaten Lingga non muslim yang sudah menikah namun belum memiliki akta perkawinan terutama di desa-desa.

"Pelayanan ini kita tidak hanya turun ke desa saja, melainkan door to door ke rumah-rumah warga untuk melakukan pengecekan apakah sudah memiliki akta perkawinan atau belum," kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga Agus Hardianto, Selasa (12/11/2019).

Agus mengatakan, untuk pembuatan akta perkawinan ini pihaknya turun ke 20 desa yang ada di Kabupaten Lingga.

"Sebab penganggaran dalam pembuatan akta perkawinan ini masuk dalam anggaran APBD-P. Sementara untuk 13 desa lagi itu masuknya di APBD-Murni, sehingga total semuanya ada 33 desa," ungkap Agus.

Meski pembuatan akte perkawinan tersebut belum menjadi target pemerintah pusat. Namun hal tersebut tetap manjadi perioritas Disdukcapil karena itu masuk dalam item pelayanan.

"Kalau untuk akte perkawinan belum menjadi target pemerintah pusat tapi kita merupakan salah satu item pelayanan kita. Kalau untuk turun lapangan sepenjang itu didukung oleh anggaran kita tetap turun lapangan," ujar Agus.

Agus menuturkan yang menjadi kendala saat dilapangan, masyarakat tidak memiliki surat pemberkatan dari pemuka agama, lalu dari mereka ada yang tidak mau membuat karena merasa sudah lanjut usia dan ada pasangan yang sudah meninggal dunia.

"Rata-rata kendalanya di surat pemberkatan di pemuka agama paling umum. Sehingga jika tidak ada surat pemberkatan tersebut maka sulit untuk membuatkan akta perkawinan, akan tetapi kita ada mekanisme dan tahapannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Agus.

Editor: Chandra

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan