Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Disdukcapil Lingga Turun Lapangan Layani Pengurusan KIA dan Akta Nikah
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 25 September 2019 12:52 WIB
BATAMTODAY.COM, Lingga - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga kembali melaksanakan pelayanan lapangan dengan fokus kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kepemilikan akta pernikahan.
Hal tersebut disampaikan Kadisdukcapil Kabupaten Lingga, Samsudi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Muhammad, bahwasanya kegiatan kepemilikan KIA dilaksanakan di 55 desa dan kepemilikan akta nikah dilaksanakan di 20 desa wilayah Kabupaten Lingga.
Tahun anggaran 2019 melalui APBD-P pihaknya melaksanakan dua kegiatan pelayanan dilapangan seperti pelayanan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan sasaran anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
"Sementara sasaran kedua kita berkoordinasi dengan 20 desa terkait kepemilikan akta pencatatan sipil bagi pasang suami istri yang telah menikah secara agama dan akan kita terbitkan akta perkawinan," kata Muhammad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2019).
Muhammad juga menuturkan Disdukcapil sudah melakukan pelayanan lapangan pada 23-24 September 2019. Karena pihaknya menargetkan 55 desa untuk pelayanan KIA dan 20 desa pelayanan akta pernikahan dapat diselesaikan tahun 2019.
"Karena tahun ini hanya 55 desa tersebut yang masuk dalam anggaran APBD-P untuk pelayanan lapangan kepemilikan KIA. Jadi kita pilih desa-desa yang targetnya masih banyak. Begitu juga dengan 20 Desa untuk kepemilikan Akta Pernikahan," tuturnya.
"Untuk Desa lain mohon bersabar mudah-mudahan tahun depan dapat dianggarkan untuk desa yang tersisa. Namun diluar itu bagi desa yang tidak kita datangi silahkan saja mendatangi langsung Kantor Disdukcapil," tambahnya.
Muhammad juga menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan lapangan pihaknya bekerjasama dengan pihak Polres Lingga dan Kejari Lingga untuk sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melengkapi dokumen administrasi kependudukan sebagai pengkuan hak-hak sipil sebagai warga negara Indonesia.
"Dan kami cukup mengapresiasi dari pihak polres dan kejaksaan yang ingin sama-sama dengan kita turun ke lapangan mudah-mudahan kerjasama ini dapat menghasilkan hasil yang sangat optimal yang kita harapkan," ucap Muhammad.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
