Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ditjen Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, 294 WNA Terindikasi Langgar Aturan Keimigrasian
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 19 Juli 2025 13:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing secara serentak bertajuk Wira Waspada 2025, yang dilaksanakan pada 15 hingga 17 Juli 2025 di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Hasilnya, 294 WNA terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga tidak memiliki dokumen resmi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
"Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yuldi dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 1.143 orang, diikuti oleh warga negara Korea Selatan (156 orang), Jepang (81 orang), India (74 orang), dan Malaysia (71 orang). WNA dari Filipina (60 orang), Amerika Serikat (46 orang), Thailand (39 orang), Belanda (29 orang), dan Yaman (28 orang) juga turut terjaring pemeriksaan.
Dari sisi jenis izin tinggal, mayoritas WNA berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang). Sementara itu, 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan 16 WNA tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah penyalahgunaan izin tinggal, tercatat sebanyak 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Jenis pelanggaran lainnya mencakup overstay (29 kasus), alamat tidak sesuai atau belum mutasi (25 kasus), serta penggunaan sponsor fiktif (8 kasus).
Yuldi menambahkan WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Bila terbukti hanya melakukan pelanggaran administratif, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana umum, maka WNA tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Operasi Wira Waspada menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia guna menjamin keamanan dan ketertiban nasional.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
