Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Divonis 18 Bulan Penjara Kasus Pengiriman PMI Ilegal, Febrianti Bukadi Menangis di PN Batam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 17 Oktober 2025 12:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/10/2025), ketika Febrianti Bukadi alias Feby dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dinyatakan bersalah turut serta menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dalam sidang terbuka untuk umum. "Mengadili, menyatakan terdakwa Febrianti Bukadi alias Feby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa hak," ujar hakim Andi Bayu dalam amar putusannya.
Hakim juga menetapkan, apabila denda sebesar Rp 1 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Listakeri, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1,875 miliar, subsider dua bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana penempatan ilegal pekerja migran. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman maksimal," kata Listakeri dalam sidang sebelumnya.
Kasus bermula pada 6 Maret 2025, saat terdakwa menerima telepon dari seorang perempuan bernama Lina (DPO) yang meminta agar Febrianti menjemput calon PMI bernama Nurhidayah di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. "Feby, tolong jemput sekarang orang saya yang mau kerja ke Singapura," ujar Lina melalui sambungan telepon sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan.
Febrianti kemudian menjemput Nurhidayah dan menampungnya di rumah pribadi. Keesokan harinya, 7 Maret 2025, ia mengantar korban ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Sebelum keberangkatan, terdakwa sempat mengarahkan korban agar tidak mengatakan tujuan sebenarnya kepada petugas.
"Nanti kalau ditanya petugas, jangan bilang mau bekerja ya," ucap Febrianti kepada korban.
Namun, rencana itu gagal. Petugas pelabuhan menggagalkan keberangkatan Nurhidayah setelah mencurigai tujuan perjalanannya. Lina sempat mentransfer 150 dolar Singapura sebagai imbalan kepada Febrianti sebelum akhirnya Unit Reskrim Kawasan Pelabuhan Batam menangkap keduanya.
"Kami menangkap pelaku dan calon PMI sebelum sempat diberangkatkan," ungkap salah satu penyidik kepolisian dalam berkas perkara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan calon pekerja migran secara fisik maupun ekonomi," tegas hakim Andi Bayu.
Setelah putusan dibacakan, jaksa Listakeri menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, terdakwa Febrianti Bukadi tampak meneteskan air mata saat meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas.
"Saya hanya membantu," ucapnya lirih sebelum dibawa menuju ruang tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
