Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjunguban, BC Batam Gagalkan Penyelundupan Berbagai Jenis Barang

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 9 Januari 2026 10:08 WIB
Tim Patroli BC 11001 Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis bagar di perairan Tanjunguban. (Foto: Humas BC Batam)
Tim Patroli BC 11001 Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis bagar di perairan Tanjunguban. (Foto: Humas BC Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026) dini hari, Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan penindakan terhadap sebuah speedboat di Perairan Tanjung Uban.

Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (6/1/2026), terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli laut dan menyisir sejumlah perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.

Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut diidentifikasi sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, speedboat sempat melakukan perlawanan dan berulang kali mencoba menghindari petugas.

Petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut sekitar pukul 03.10 WIB. Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Dalam pengamanan tersebut, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga dikerahkan untuk melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna mengantisipasi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi barang terlarang tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa muatan speedboat berupa 54 koli paket campuran dengan berbagai jenis barang. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperketat guna mencegah praktik pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas. "Pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara," ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Bea Cukai Batam juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan yang berlaku. Dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan