Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
DPRD Tanjungpinang Minta Pemko Segera Serahkan LHP BPK APBD 2015
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Minggu, 19 Juni 2016 19:25 WIB
BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjumngpinang kembali berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD 2015.
Terkait WTP ini, Ketua Fraksi Demokrat Plus, Maskur Tilawahyu, memberikan apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang. Namun Maskur tetap meminta agar LHP itu dilaporkan kepada DPRD Tanjungpinang, sebagai bahan pembahasan.
Maskur mengatakan, meski menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) baru pada tahun ini, namun penyampaian Ranperda PP APBD yang tepat waktu serta perolehan opini WTP dari BPK tentunya adalah sebuah prestasi yang patut diapresiasi.
"Akan tetapi, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD Kota Tanjungpinang juga mendapat kewajiban untuk ikut membahas LHP BPK RI terhadap APBD Kota Tanjungpinang tahun 2015 tersebut," ujar Maskur pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang.
Karena itu, Maskur menambahakan, agar bersamaan dengan pembahasan Ranperda PP APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2015 ini, maka bisa disejalankan dengan pembahasan LHP BPK, tapi sampai sekarang belum ada diberikan LHP itu.
Hingga saat ini kata dia, belum ada laporan tersebut disampaikan kepada DPRD. Padahal, DPRD juga punya hak untuk melakukan pemeriksaan dan melihat secara langsung hasil pemeriksaan BPK tersebut. Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang ini mengatakan, tidak ada yang perlu dirahasaikan dari LHP tersebut, makanya dia meminta agar LHP tersebut segera diserahkan kepada DPRD.
“Ini saya terakan dan saya bacakan juga dalam pandangan umum (pandum) fraksi Demokrat Plus terhadap laporan wali kota Tanjungpinang dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2015. Tidak perlu disimpan, dokumen itu kita harapkan bisa segera diserahkan ke DPRD,”ujar Maskur.
Editor: Surya
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
