Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Edarkan Sabu di Batam, Suhaimi dan Yunindra Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 4 Februari 2026 12:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun kepada Suhaimi bin Usman dan Yunindra Wardani dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (3/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Watimena, didampingi hakim anggota Feri dan Rinaldi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Majelis menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," ujar Watimena saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman yang sama kepada kedua terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhaimi bin Usman dan terdakwa Yunindra Wardani dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun," kata Watimena.
Majelis hakim menegaskan, sebelum menjatuhkan putusan, pihaknya telah mempertimbangkan secara menyeluruh hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu pertimbangan utama adalah dampak luas peredaran narkotika terhadap masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang tergolong kejahatan serius dan luar biasa," ujar Watimena.
Selain itu, majelis juga menyoroti status Yunindra Wardani yang tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika. Kondisi tersebut dinilai memperberat pertanggungjawaban pidana terdakwa.
"Terdakwa Yunindra Wardani merupakan residivis dalam perkara sejenis, sehingga majelis menilai tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar," tegas Watimena.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Jaksa menjerat Suhaimi dan Yunindra dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan tambahan terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Perkara ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu yang melibatkan Suhaimi, seorang mantan anggota TNI, bersama Yunindra Wardani. Berdasarkan dakwaan, transaksi narkotika berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2025 di sebuah hotel di kawasan Sagulung, Batam.
"Terdakwa Suhaimi bin Usman bersama terdakwa Yunindra Wardani telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu," ujar jaksa Abdullah dalam persidangan.
Jaksa mengungkapkan, Suhaimi membeli sabu seberat 50 gram dari seorang pemasok bernama Nadir di kawasan Batu Aji. Sebagian barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Yunindra dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
Dalam penggerebekan, aparat kepolisian menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 30,97 gram. Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.
Selain narkotika, polisi juga menemukan senjata api tanpa izin dari tangan Suhaimi. Atas temuan tersebut, jaksa turut menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Watimena berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. "Majelis berharap putusan ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa," pungkasnya.
Editor: Gokli

