Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Edy Anwar Klaim Usaha Pasir Laut Sekitar Pulau Babi Sesuai Prosedur dan Miliki Izin Lengkap

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 7 Februari 2026 16:08 WIB
Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar dan didampingi pengacaranya, Patas Sulaiman Rambe dalam konferensi pers, Sabtu (7/2/2026). (Freddy/BTD)
Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar dan didampingi pengacaranya, Patas Sulaiman Rambe dalam konferensi pers, Sabtu (7/2/2026). (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar membantah terkait adanya pemberitaan miring tentang usaha pertambangan pasir laut miliknya yang berlokasi di sekitar Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

"Kita berkerja sesuai dengan prosedur hukum dan aturan, memiliki perizinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan. Antara lain izin pertambangan, lingkungan hidup, PKKPL dan juga kita memiliki rencana tambang serta kepala teknik tambang," ujar Edy Anwar didampingi pengacaranya, Patas Sulaiman Rambe dalam konferensi pers, Sabtu (7/2/2026).

Lebih lanjut Edy Anwar menyampaikan bahwa sebagai pemilik IPR berpedoman kepada Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 74 yang berkaitan dengan IPR, namun ada juga yang lainnya seperti Undang-undang nomor 4 tahun 2009 dan Undang-undang nomor 3.

"Sebagai pemilik IPR seluas 1 hektare di lokasi Pulau Babi tentunya dalam melakukan usaha selalu patuh dan mengikuti aturan, baik itu PP maupun Kepmen. Kita bekerja sesuai dengan titik koordinat yang diberikan pemerintah , apalagi usaha tambang pasir laut ini sudah lama digelutinya dan dari apa yang diketahuinya bahwa tambang pasir laut ini sedikit berbeda dengan tambang pasir darat," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa lewat konferensi pers ini ingin mengklarifikasi terhadap pemberitaan miring yang menyudutkan usaha IPR yang dimilikinya.

"Kami sudah ikuti semua prosedur dan segala perizinan IPR sudah dilengkapi semuanya dan ini juga rencana kerja tahunan sudah ada juga. Usaha pasir laut ini legal dan kenapa pula harus dipermasalahkan. Tentunya saya siap bertanggungjawab jika ada menyalahi prosedur karena Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan peraturan Menteri semua kami patuhi," terangnya.

Edy Anwar mengakui bahwa usaha tambang pasir lautnya dalam beberapa hari ini sempat dihentikan sementara oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri dengan alasan rencana kerja tahunan belum disahkan. Namun saat ini sudah disahkan.

"Karena sudah ada pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi kepri, direncanakan dalam minggu depan nanti akan kembali beroperasi," ungkapnya.

Sementara Patas Sulaiman Rambe menyebutkan bahwa IPR Edy Anwar tidak ingin melanggar aturan hukum, apalagi regulasi IPR sudah diatur dalam Kepmen ESDM tahun 2024 yang mana pihak kita hanya melakukan metode sederhana dan menyiapkan dokumen lingkungan hidup.

Selain itu, menyangkut masalah kuota tidak ada dibunyikan, maka kita tidak tahu alasan Dinas ESDM Provinsi Kepri beranggapan memakai kuota dan ini akan coba didalami lagi.

"Terkait tongkang sebenarnya tidak ada masalah karena diperbolehkan memakai tongkang 50 sampai dengan 180 feed (setara 2300 ton)," terangnya.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.