Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Efek Menkeu Purbaya, Bea Cukai Batam Gerak Cepat Bongkar Modus Jastip Pakaian Bekas dari Singapura

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 10 Desember 2025 14:28 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam memaparkan hasil penindakan dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025) sore. (Foto: Aldy)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam memaparkan hasil penindakan dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025) sore. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peringatan keras Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terhadap jajaran Bea Cukai memicu langkah cepat penegakan hukum di Batam. Dalam pengawasan akhir 2025, Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri berhasil mengungkap modus jasa titip (jastip) pakaian bekas ilegal dari Singapura dan mengamankan ratusan koli barang selundupan.

Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa pegawai Bea Cukai berpotensi dirumahkan tanpa gaji bila tidak mampu memperbaiki kinerja. Ancaman itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025).

Tak lama berselang, tren penyelundupan pakaian bekas impor melalui modus jasa titip dari Singapura kembali terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam memaparkan hasil penindakan dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025) sore.

Modus tersebut memanfaatkan penumpang Indonesia yang kembali dari Singapura melalui Batam. Para pelaku menawarkan imbalan 10 dolar Singapura --sekitar Rp 120 ribu-- untuk membawa koper berisi pakaian bekas ilegal.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut tren ini bukan meningkat, tetapi justru lebih mudah terdeteksi karena pengawasan diperketat. "Yang terjadi bukan meningkatnya penyelundupan, tetapi pengawasan kami yang semakin ketat. Karena itu kami dapat melihat mana barang bawaan penumpang asli dan mana yang merupakan koper titipan," ujar Zaky.

Menurut Zaky, komplotan biasanya beroperasi di area keberangkatan Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura. Mereka menyasar WNI tanpa bagasi, khususnya warga Batam yang melakukan perjalanan singkat. Barang selundupan dibagi ke banyak penumpang untuk menghindari kecurigaan petugas.

"Banyak warga bepergian tanpa bagasi karena dekatnya Batam dan Singapura. Kondisi ini dimanfaatkan kelompok tersebut untuk membagi tas ke penumpang lain," jelas Zaky.

682 Koli Pakaian Bekas Diamankan

Dari operasi intensif sepanjang akhir tahun, Bea Cukai Batam berhasil menyita 682 koli pakaian bekas, sebagian diketahui bermerek terkenal. Barang-barang tersebut diamankan dari berbagai pelabuhan internasional:

  • Batam Center: 358 koli
  • Sekupang: 150 koli
  • Harbourbay: 45 koli

Penindakan tambahan juga dilakukan di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Bandara Hang Nadim.

Empat Tersangka Ditangkap
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengungkap empat tersangka berinisial W, AG, RH, dan AA telah ditangkap dalam operasi pada Senin (8/12/2025). Barang bukti yang disita meliputi 11 koper, 8 ransel, serta 20 karung berisi pakaian bekas dari Singapura maupun sisa penjualan para pelaku.

"Mereka membawa pakaian yang jelas bukan barang baru. Ada yang baru datang dari Singapura, ada yang merupakan sisa penjualan," ujar Silvester.

Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman pidana 2-8 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah petugas mencurigai tiga tersangka yang turun dari kapal dengan jumlah koper tidak wajar. Pemeriksaan menunjukkan bahwa koper-koper tersebut bukan milik mereka. Jejak para pelaku kemudian diikuti hingga mereka tertangkap saat menunggu di area pelabuhan.

Selain itu, satu mobil berisi karung pakaian bekas yang dikemudikan tersangka AA ditemukan di area parkir Pelabuhan Batam Center. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses penyelidikan lanjutan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan