Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Enam Menteri Sepakat Wujudkan Ruang Digital Aman untuk Anak, Implementasi PP TUNAS Dimulai

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 2 Agustus 2025 14:08 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia di Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). (Komdigi)
Penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia di Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Enam menteri dari Kabinet Merah Putih resmi menandatangani nota kesepahaman lintas kementerian sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang diundangkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Acara penandatanganan berlangsung dalam rangkaian kegiatan Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat, yang diselenggarakan di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

"Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor, sesuai arahan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital," ujar Meutya Hafid dalam sambutannya, demikian dikutip laman Komdigi.

Meutya menegaskan PP TUNAS menjadi dasar hukum penting dalam upaya mengurangi risiko anak dari paparan konten negatif di ruang digital. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan usia minimum bagi anak untuk dapat mengakses media sosial dan platform digital lainnya.

"Sebagaimana seseorang harus cukup umur untuk mengemudi, anak-anak juga harus memiliki usia minimum sebelum masuk ke dunia digital yang memiliki tingkat bahaya yang serupa, bahkan mungkin lebih tinggi," jelasnya.

Lebih lanjut, Meutya menyoroti pentingnya sinergi antar kementerian dalam menciptakan ruang aktivitas fisik yang sehat bagi anak-anak, agar tidak hanya mengandalkan gawai sebagai sarana bermain atau belajar. "Semua pihak berperan --dari KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, hingga Kemendagri dan Kemendukbangga-- untuk menyediakan ruang aman dan sehat bagi aktivitas anak-anak," tambahnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya telah mengakses internet. Tanpa kebijakan dan pengawasan yang memadai, anak-anak sangat rentan terhadap konten digital yang tidak sesuai usia.

PP TUNAS turut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna serta menerapkan sistem pengamanan teknis guna meminimalkan paparan konten negatif. Bagi PSE yang tidak mematuhi ketentuan, regulasi ini juga menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform digital yang melanggar.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak awal implementasi PP TUNAS sekaligus penegasan komitmen pemerintah untuk menghadirkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak di era teknologi.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan