Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Gelapkan Uang Rp 10 Miliar, 4 Karyawan Swalayan Al Baiq Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 29 Oktober 2020 17:36 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan 4 karyawan Swalayan Al Baiq sebagai tersangka penggelapan. Mereka, diduga membuat swalayan tersebut merugi hingga Rp 10 miliar.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyampaikan, empat tersangka masing-masing MS (22), CS (40), SP (24) dan YG (21). Keempatnya, memiliki peran berbeda.
"MS ditangkap di tempat kerja baru, di Lobam, Bintan pada Selasa (24/10/2020) lalu. Saat ini, keempatnya sudah ditahan, dan sedang menjalani pemeriksaan," sebut Rio, Kamis (29/10/2020).
Keempat tersangka ini, masing masing bekerja sebagai sopir dan penjaga gudang. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
