Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Gema Lingga Soroti Proses Lelang Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Encik Maryam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 28 Desember 2018 14:40 WIB
BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Ketua LSM Gema Lingga Zuhardi mengkritisi proses pelelangan ruang rawat inap di RSUD Encik Maryam senilai Rp1,3 miliar yang dimenangkan CV Bunda Melayu.
Menurutnya proses lelang tidak sesuai dengan aturan, bahkan evaluasi penawaran harga yang diberikan CV Bunda Melayu tanpa persaingan penawaran harga dari 15 perusahaan peserta lainnya.
"Setelah kita telusuri, memang ada keanehan dalam proses pelelangan yang dilakukan, ini bisa jadi masalah," Kata Ketua LSM Gema Lingga Zuhardi kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (28/12/2018).
Ditambahkan Juadi sapaan akrabnya, mengacu pada peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 berikut perubahannya, Kelompok Kerja ULP menyatakan pelelalangan gagal apabila, jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari tiga. Kemudian Jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran juga kurang dari tiga.
Kemudian mengenai syarat ketentuan lelang atas renovasi RSUD Encik Maryam, berdasarkan data LPJK harus dimiliki perusahaan antara lain, suklasifikasi jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan, dengan kode BG008. Lingkup pekerjaan pelaksanaan pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan kesehatan seperti rumah sakit dan santorium.
"Sementara perusahaan ini sesuai data LPJK, tidak mempunyai klasifikasi yang sesuai," ujarnya.
CV Bunda Melayu sesuai data LPJK mempunyai klasifikasi subklasifikasi bidang klasifikasi layanan, kode SI003. Lingkup pekerjaan pekerjaan pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan rel kereta api dan landas pacu bandara.
Seharusnya dari proses lelang tersebut sudah gagal, dan tidak boleh dilanjutkan untuk dalam pelaksanaan kerja. Apalagi berdasarkan LPJK perusahaan tersebut tidak memiliki subklasifikasi yang sesuai.
Dijelaskannya lagi berdasarkan LPJK perusahaan harus, memiliki persyaratan sebagai berikut, yaitu subklasifikasi jasa pelaksana kontruksi bangunan kesehatan. Kode BG0088, Lingkup pekerjaan pekerjaan pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi dari bangunan kesehatan seperti rumah sakit dan sanatorium.
"Artinya proyek ini perlu ditinjau, apalagi sampai mangkrak tentu ada kerugian daerah, inikan fasilitas kesehatan," sebutnya.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
