Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Genjot PAD, Pemkab Lingga Naikkan Harga Patokan dan Pajak Pasir
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 4 September 2019 16:52 WIB
BATAMTODAY.COM, Lingga - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lingga menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Lingga Alias Wello bahwasanya peraturan tersebut sudah ditanda tangani.
"Benar peraturan Bupatinya sudah saya tanda tangani. Sebab menurut saya hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab moral saya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memberi kontribusi dalam meningkatkan PAD Lingga," kata Alias Wello, Rabu (4/9/2019).
Dengan menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, menurutnya setelah dievaluasi kontribusi pemasukan daerah dari sektor pertambangan tersebut.
"Karena ada perusahaan yang sudah sembilan tahun melakukan usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan di Lingga, namun sektor pajaknya hanya Rp 5 miliar. Hal tersebut tentu tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan," ujar Awe sapaan akrab Bupati Lingga itu.
Selain itu Awe juga memberlakukan kewajiban adanya verifikasi dan penelusuran teknis oleh lembaga serveyor pada setiap pengangkutan atau penjualan mineral bukan logam dan batuan dari wilayah Kabupaten Lingga ke daerah lain.
"Adanya laporan bahwa perusahaan yang waktu setor pajak volume pengangkutan sangat kecil. Tapi begitu melakukan penjualan dengan pembelian volumenya naik dua kali lipat. Untuk itu saya wajibkan adanya laporan surveyor," tegasnya.
Dia pun meminta kepada semua pihak khususnya pengusaha yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), perusahaan pengangkutan, otoritas kepelabuhanan dan Badan Pendapatan Daerah Lingga dapat bekerjasama menjalankan perannya masing-masing.
"Untuk pengusaha boleh saja untung, asalkan kontribusinya terhadap daerah harus menjadi prioritas. Kebetulan kewenangan Bupati hanya ada pada tambang mineral bukan logam dan batuan. Jadi ini harus saya pertanggungjawabkan," ungkapnya.
Berdasarkan lampiran I Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, harga patokan pasir bangunan yang semula ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per meter kubik, naik menjadi Rp 70 ribu per meter kubik.
Untuk diketahui, harga patokan pasir kuarsa atau slika yang semula ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per meter kubik, kini naik menjadi 100 persen menjadi Rp 100 ribu per meter kubik. Sementara untuk tarif pajak kedua komoditas batuan tersebut hanya naik 3 persen dari 20 persen menjadi 23 persen.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
