Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Gerak Cepat, Wali Kota Amsakar Siapkan Aturan Teknis Implementasi Perda Kota Layak Anak Batam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 15 Desember 2025 14:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat menindaklanjuti kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) yang telah disetujui bersama DPRD Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan Perda tersebut segera diterbitkan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan Ranperda KLA hingga mencapai persetujuan bersama. Ia menilai proses pembahasan berlangsung dinamis dan substantif.
"Ranperda ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Karena itu, pemerintah daerah wajib menghadirkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya, termasuk menyiapkan aturan teknisnya," ujar Amsakar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025).
Menurut Amsakar, pembahasan Ranperda KLA juga diikuti dengan penyederhanaan materi muatan. Dari draf awal yang terdiri atas 69 pasal, setelah melalui proses fasilitasi, regulasi tersebut dirumuskan menjadi 21 pasal. Adapun ketentuan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
"Penyederhanaan ini bertujuan agar regulasi lebih efektif, mudah diterapkan, dan langsung menyentuh kebutuhan implementasi, tanpa mengurangi substansi perlindungan dan pemenuhan hak anak," jelasnya.
Ia menegaskan, Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak akan menjadi landasan utama dalam pemenuhan 24 indikator KLA secara terintegrasi di Kota Batam. Untuk itu, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga.
Ranperda yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau guna memperoleh nomor register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dengan Perda ini dan aturan teknis yang segera kami siapkan, kami berharap Batam semakin aman, ramah, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal," tutup Amsakar.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
