Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Hakim Kritik Jaksa Tuntut Ringan Residivis Narkoba, Tapi Vonis Tetap Sama: Ini Fenomena Apa?
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 5 Desember 2025 12:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menuai sorotan setelah dua residivis kasus narkotika, Rahmad Febriyan alias Febri dan Rizki Gustiawan alias Riski, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis tersebut identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Gustirio, meski Ketua Majelis Hakim sebelumnya secara terbuka mengkritik tuntutan itu sebagai terlalu ringan. Inkonsistensi antara pernyataan dan putusan hakim pun memunculkan tanda tanya publik.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/12/2025), Ketua Majelis Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Feri dan Rinaldi, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
"Para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar Yuanne saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan --vonis yang sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa.
Dalam persidangan, Yuanne menegaskan bahwa tuntutan jaksa tergolong rendah mengingat kedua terdakwa merupakan pelaku berulang. "Majelis mencatat bahwa para terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika. Ini seharusnya menjadi alasan pemberat," ucapnya, saat itu.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan pengamat hukum: jika hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, mengapa vonis akhirnya mengikuti tuntutan tersebut tanpa penambahan hukuman?
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2025, ketika tim Opsnal Subdit 1 Ditnarkoba Polda Kepri --Ade Putra, Jerry Jones Siallagan, dan Bripda Jeomadil Anka Alfito-- mendapat laporan peredaran ekstasi di Kampung Seraya. Mereka melakukan undercover buy melalui informan bernama Ami.
Ami memesan 10 butir ekstasi dari Febri seharga Rp400 ribu per butir. Febri kemudian menghubungi Riski, yang meneruskan permintaan itu ke pemasok bernama Rober, yang kini masuk daftar pencarian orang.
Sore harinya, kedua terdakwa mengambil pesanan di SPBU Temiang Batu Aji menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik Riski. Malamnya, Febri membawa ekstasi tersebut ke warung nasi uduk di kawasan Sei Jodoh untuk menyerahkannya kepada Ami yang menyamar sebagai pembeli.
Saat Febri memperlihatkan ekstasi dalam plastik bening, polisi langsung melakukan penyergapan. Dari saku celananya ditemukan 10 butir ekstasi berlogo Mario Bros warna kuning. Pengembangan penyidikan membawa polisi ke kos Riski di Perumahan Cipta Residence, tempat sejumlah barang elektronik dan motor turut disita.
Hasil Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan ekstasi tersebut mengandung MDMA dengan berat bersih 3,59 gram.
Dengan vonis yang menyalin tuntutan, publik kini mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani residivis narkotika serta fenomena "keringanan seragam" antara jaksa dan hakim dalam perkara berisiko tinggi seperti ini.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
