Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Hasfarizal Sebut Perpres TKA Permudah Perizinan, Bukan Membiarkan TKA Non Skill

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 1 Mei 2018 14:04 WIB
Buruh Bintan memeperingati May Day di Pantai Sakera. (Foto: Harjo)
Buruh Bintan memeperingati May Day di Pantai Sakera. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Peringatan May Day 2018 Kabupaten Bintan yang dipusatkan di Taman Kota, Kecamatan Bintan Utara, oleh gabungan serikat buruh dan pekerja yang ada di Bintan, Selasa (1/5/2018), mendapat apresiasi dari pemerintah daerah.

Apresiasi terhadap buruh, karena acara May Day di Bintan, untuk kali pertama dilaksanakan bersama dan fokus di satu tempat.

"Kita berikan apresiasi kepada serikat buruh dan pekerja pada May Day 2018. Karena bisa dilaksanakan terfokus di satu tempat," ujar Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Selasa (1/5/2018).

Terkait Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mendapatkan gelombang penolakan dari kaum buruh, Hasfarizal menerangkan, Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA secara utuh tujuannya hanya mempermudah perizinan TKA, bukan memperbolehkan atau membebaskan TKA yang tidak memiliki skill masuk atau bekerja di Indonesia.

"Staf Presiden RI, sebelumnya sudah menyampaikan dan segera membentuk tim melakukan pengawasan terhadap TKA ke Indonesia, termasuk Kepri," terangnya.

Untuk pengawasannya dari dinas, karena ada di tingkat provinsi, maka Pemkab Bintan berharap agar berkoordinasi dengan Pemkab Bintan dan bisa turun kelapangan, guna memperketat pengawasan. Terkait Ketakutan dari buruh masuk TKA non sklil, hal tersebut peran Pemda dan pemerintah pusat menjaganya.

Kegiatan May Day 2018 Bintan, yang difokuskan di Pantai Sekera, yang diikuti oleh ratusan perwakilan buruh dari berbagai serikat buruh dan pekerja. Selaib melakukan orasi, juga ada hibuean serta pembagian doorfrize kepada peserta atau perwakilan buruh dari masing-masing serikat.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan