Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Hingga Akhir Masa Jabatan, DPRD Anambas Hanya Dijabat 19 orang
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 10 Mei 2019 13:04 WIB
BATAMTODAY.COM, Anambas - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas hanya dijabat 19 orang selama 3 bulan kedepan. Pasalnya, Almarhum Muhammad Dai dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
"Masa jabatan Anggota DPRD periode 2014-2019 sudah kurang dari 6 bulan, sehingga tidak dilakukan PAW. Maka jumlah Anggota DPRD selama 3 bulan kedepan hanya 19 orang. Sesuai aturan DPRD, PAW dilakukan dengan sisa jabatan 6 bulan atau lebih," kata Sekretaris DPRD Anambas, Taufik Effendi, Jumat (10/5/2019).
Taufik menambahkan hak keuangan Almarhum Muhammad Dai juga tidak akan diproses selama 3 bulan kedepan. Dan hak keuangan tersebut tidak dapat diwariskan.
"Aturannya seperti itu, sehingga hak keuangan tak bisa lagi diproses," terangnya.
Taufik juga menyinggung masa jabatan Anggota DPRD Periode 2014-2019 habis disaat pelantikan Anggota DPRD periode 2019-2024.
"Sesuai jadwal, pelantikan Anggota DPRD periode 2019-2024 dilaksanakan pada 1 September 2019. Dan disitu juga masa jabatan Anggota DPRD 2014-2019 habis," ungkapnya.
Editor: Surya
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
