Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Imbas Aturan Baru Kemenkeu, Dana Hibah Instansi Vertikal Batam 2026 Dipangkas Jadi Rp219 Miliar

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 7 Januari 2026 13:28 WIB
Foto ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Foto ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyesuaian dana transfer ke daerah berdampak pada alokasi dana hibah instansi vertikal di Kota Batam tahun anggaran 2026. Anggaran yang sebelumnya direncanakan mencapai lebih dari Rp224 miliar, kini dipangkas menjadi sekitar Rp219 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengatakan, penyesuaian tersebut tidak terlepas dari ketentuan baru pemerintah pusat yang memengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Awalnya, kita menganggarkan dana hibah instansi vertikal sekitar Rp224 miliar lebih. Namun setelah ada aturan baru dari Kemenkeu dan dana transfer ke daerah berkurang, anggaran tersebut disesuaikan menjadi sekitar Rp219 miliar lebih," kata Mustofa, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk sejumlah instansi vertikal yang beroperasi di Batam dan masuk dalam pos belanja hibah. Namun hingga saat ini, pembagian anggaran per instansi belum dibahas secara rinci.

"Anggarannya global sekitar Rp219 miliar. Untuk detail masing-masing instansi, saya belum melihat data rinciannya," ujarnya.

Menurut Mustofa, belanja hibah tidak hanya mencakup kebutuhan administratif, tetapi juga pembangunan fisik dan infrastruktur yang nantinya dihibahkan kepada instansi vertikal.

"Hibah itu ada yang berbentuk fisik. Jadi termasuk pembangunan infrastruktur yang diserahkan kepada instansi vertikal," jelasnya. "Mekanisme penyaluran dana hibah tetap mengacu pada pengajuan proposal dari instansi penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

DPRD Batam bersama Pemerintah Kota Batam, kata dia, berkomitmen memastikan penyaluran hibah tetap transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik, meskipun terjadi pengurangan dana dari pusat.

"Semua dana hibah dianggarkan berdasarkan proposal dan dihitung secara global dalam APBD," imbuhnya.

Meski anggaran hibah instansi vertikal mengalami pemangkasan di 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tetap memperoleh alokasi dana hibah dengan nilai signifikan. Pemko Batam menganggarkan dana sekitar Rp14,7 miliar untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana Kejari Batam.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk delapan paket pekerjaan, mulai dari pengadaan rumah dinas bagi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian, penataan interior sejumlah ruangan kerja dan pelayanan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung seperti lift gedung utama, revitalisasi pagar, serta pengadaan genset.

Selain pekerjaan fisik, anggaran juga mencakup jasa konsultan perencana dan pengawas dalam proyek revitalisasi pagar Kejari Batam. Seluruh paket pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dan tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Batam di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, Pemko Batam juga mengalokasikan dana hibah sebesar Rp16,7 miliar untuk Kejari Batam. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penataan interior ruang kerja, rehabilitasi mes dan rumah dinas, serta pembangunan pagar rumah dinas.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan