Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Imigrasi Batam Gelar Operasi Wirawaspada, 18 WNA Diperiksa di Kawasan Industri dan Hotel
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 17 Desember 2025 10:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada pada 9-12 Desember 2025 sebagai langkah pengawasan keimigrasian terpadu.
Operasi ini digelar serentak secara nasional atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar kawasan industri serta tempat penginapan di wilayah kerja Imigrasi Batam. Lokasi pemeriksaan meliputi Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjunguncang, hingga Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administratif serta pemantauan langsung terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Hasil sementara menunjukkan sebanyak 18 WNA perlu menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan pengumpulan bahan keterangan.
Di Kawasan Kabil, tepatnya pada PT HFM dan PT PRI, petugas menemukan tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Berdasarkan temuan awal, keberadaan mereka memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dijalankan.
Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang pada PT SB dan PT CR mendapati 11 WNA dengan jenis izin tinggal serupa. Petugas menduga diperlukan klarifikasi tambahan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan kegiatan faktual di lapangan.
Adapun di lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas WNA masih sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Meski demikian, petugas tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa setiap potensi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus dukungan terhadap kepentingan nasional. Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal akan kami dalami melalui mekanisme pemeriksaan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan prinsip kehati-hatian," ujar Jefrico.
Ia menambahkan, Operasi Wirawaspada menjadi bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan, guna memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum.
Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan serta keamanan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
